Pihak Pegi Bakal Tempuh Praperadilan dan Lapor Ombudsman

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Pihak Pegi Setiawan berencana melaporkan Bareskrim Polri ke Ombudsman jika tidak mengadakan gelar perkara khusus terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16. Permintaan ini diajukan oleh kuasa hukum Pegi pada Rabu, 5 Juni 2024.

“Ya kalau tidak dilayani, maka kami mengadukan ke Ombudsman, karena ini pelayanan sebenarnya,” kata kuasa hukum Pegi, Toni RM kepada wartawan dikutip Kamis, 6 Juni 2024.

- Advertisement -

Selain itu, Toni juga menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Langkah hukum ini tidak akan ditempuh jika Bareskrim Polri memenuhi permintaan untuk menggelar perkara khusus.

Toni menjelaskan bahwa gelar perkara khusus setara dengan pengaduan. Ketika ada kecurigaan atau ketidakpuasan terhadap penanganan penyidik di tingkat polres atau polda, masyarakat berhak mengadu.

“Jadi, kalau kita mengadunya ke Polda Jabar, karena ini lagi proses penyidikan bisa saja tidak melayani atau dengan alasan apapun mungkin,” tutur dia.

- Advertisement -

Namun, Toni meyakini bahwa Bareskrim Polri akan lebih transparan, terutama dengan adanya instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Oleh karena itu, pihak Pegi optimis bahwa Bareskrim akan menindaklanjuti permintaan gelar perkara khusus untuk memastikan transparansi dalam penanganan kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada Agustus 2016 lalu.

Kuasa hukum Pegi lainnya, Marwan Iswandi, menambahkan bahwa gelar perkara khusus ini merupakan bagian dari perintah Presiden Jokowi, yang menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menangani kasus pembunuhan Vina dengan transparan.

“Apabila Kapolri tidak menindaklanjuti berarti Kapolri telah melawan perintah Presiden. Presiden mengatakan harus trasnparan, tapi saya rasa Kapolri akan menindaklanjuti, ini perintah loh perintah seorang kepala negara,” kata purnawirawan TNI itu.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi telah mengajukan tiga surat permintaan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Juni 2024. Ketiga surat tersebut ditujukan kepada Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan (Karo Wasidik) Bareskrim Polri, Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tujuan dari ekspose ulang ini adalah untuk menyatakan keberatan terhadap penetapan Pegi sebagai tersangka. Pegi Setiawan diyakini bukanlah Pegi alias Perong yang disebut terlibat oleh polisi. Perbedaan ciri-ciri fisik antara Pegi Setiawan yang tidak berambut keriting dan berumur 28 tahun serta tinggal di Kempompongan, Cirebon, dengan Pegi alias Perong yang berumur 30 tahun dan tinggal di Banjarwangun, menjadi alasan utama keberatan tersebut.

Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, 16, masih menjadi perhatian publik. Kasus yang terjadi delapan tahun lalu ini belum tuntas dan menyisakan banyak kejanggalan.

Seperti, seorang DPO yang ditangkap atas nama Pegi Setiawan mengklaim bukan pelaku. Selain itu, hilangnya dua nama dari daftar DPO yang sebelumnya dirilis Polda Jabar juga menimbulkan pertanyaan. Kedua nama tersebut, Andi dan Dani, dihapus dari daftar DPO karena dianggap fiktif, berdasarkan keterangan palsu pelaku.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Rano Karno Tegaskan Komitmen Pemprov Lindungi Pekerja

JCCNetwork.id-Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan perlindungan terhadap pekerja melalui sejumlah program sosial, termasuk penerbitan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). "Pemprov...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER