Nasib Ojol di Program Tapera Masih Belum Pasti

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum dapat memastikan apakah pekerja ojek online (ojol) akan dimasukkan sebagai peserta dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pasalnya hingga saat ini belum ada regulasi teknis yang mengatur kepesertaan pekerja ojol dalam program tersebut.

“Kami masih public hearing,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri di Kantor Staf Presiden, Jumat (1/6/2024), dikutip.

- Advertisement -

Indah menambahkan bahwa pihaknya sedang mengharmonisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait perlindungan bagi pekerja ojol dan pekerja platform digital lainnya.

“Penting atau urgent enggak mereka ini, masuk skema Tapera. Jadi kalau sekarang, belum bisa saya jawab,” ucapnya.

Untuk memastikan kebijakan yang tepat, Indah mengatakan bahwa Kemnaker akan segera mensosialisasikan kebijakan tersebut dan melakukan public hearing dengan berbagai skema. Mulai minggu depan, Kemnaker akan melaksanakan sidang Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit nasional.

- Advertisement -

Sementara itu, Komisioner dan Pengelola BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa pekerja ojol dan kurir online belum termasuk dalam aturan saat ini. Namun, ia menyebutkan bahwa aturan tersebut nantinya akan menjadi kewenangan BP Tapera untuk mengatur kepesertaan mandiri, yang mencakup pekerja bukan penerima upah, termasuk pekerja formal seperti sopir ojol dan kurir online.

“Kriterianya yang penting penghasilannya di atas upah minimum. Di bawah itu enggak wajib, tapi kalau ada sukarela ya kita terima,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, yang mewajibkan para pekerja MBR menyisihkan tiga persen pendapatannya setiap bulan.

Khusus untuk pegawai di bawah institusi, beban iurannya dibagi menjadi 2,5 persen untuk pekerja dan 0,5 persen untuk pemberi kerja. Mereka yang terdaftar dapat mengajukan pembiayaan untuk membeli, merenovasi, atau mendirikan rumah.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

PSG Tekuk Bayern 5-4, Semifinal Pecahkan Rekor

JCCNetwork.id-Paris Saint-Germain membuka peluang ke final Liga Champions setelah menundukkan Bayern Munchen 5-4 pada leg pertama semifinal di Parc des Princes, Paris, Rabu (29/4/2026)...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER