Motif Penganiayaan Balita di Malang, Pelaku Kesal karena Tolak Obat

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota telah mengungkap motif di balik penganiayaan seorang balita berusia 3 tahun oleh seorang perempuan  berinisial IPS (27). Pelaku ternyata merasa kesal terhadap korban berinisial JAP (3) menolak obat untuk menyembuhkan luka cakar.

 

- Advertisement -

“Tersangka mengaku saat itu ada salah satu anggota keluarga yang sakit. Namun, itu tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap anak,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Sabtu (30/3/2024).

 

Namun, selain karena penolakan tersebut, tersangka juga mengaku bahwa ada faktor lain yang menjadi pendorong kejadian tersebut, seperti adanya anggota keluarga yang sakit. Meskipun demikian, alasan ini tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap anak.

- Advertisement -

 

“Kami masih pendalaman, tentunya masih dianalisis. Kami akan petakan, apakah ada bentuk kekerasan lain yang bisa kami deteksi dan identifikasi dari rekaman tersebut,” jelasnya.

 

Polresta Malang Kota masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV untuk memastikan apakah ada peristiwa lain yang melibatkan tersangka dan korban. Pihak kepolisian telah menetapkan IPS sebagai tersangka dalam kasus ini.

 

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi, termasuk kedua orang tua korban dan dua orang yang bekerja di rumah Aghnia Punjabi, selebgram asal Kota Malang yang merupakan ibu dari korban. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (28/3) sekitar pukul 04.18 WIB di kediaman Aghnia, kawasan Permata Jingga, Lowokwaru Kota Malang.

 

Meskipun awalnya pelaku berbohong dengan mengatakan bahwa korban terjatuh, namun kecurigaan muncul saat orang tua melihat foto korban dan melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi penganiayaan tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

 

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Deschamps Umumkan Skuad Prancis

JCCNetwork.id — Pelatih tim nasional Prancis, Didier Deschamps, resmi mengumumkan daftar 26 pemain untuk menghadapi Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Pengumuman...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER