JCCNetwork.id-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pentingnya pelaporan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penundaan pembayaran THR jelang Lebaran.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Ida Fauziyah menekankan bahwa laporan tersebut akan membantu mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR.
“Kalau masih dugaan, kita tidak tahu. Dilaporkan saja karena itu akan memperjelas siapa pengusaha yang tidak membayar THR,” ungkapnya, Selasa (26/03).
Menyusul pernyataan tersebut, Posko THR Kemnaker telah aktif beroperasi sejak pengumuman Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024.
Surat tersebut menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa kendala pembayaran THR dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Salah satunya adalah kondisi keuangan perusahaan yang terpengaruh oleh tren geopolitik selama dua tahun terakhir, yang mengakibatkan target omset tidak tercapai. Selain itu, tantangan komunikasi antara perusahaan dan kantor pusat di negara lain juga menjadi faktor, mengingat tradisi THR hanya ada di Indonesia.
Indah Anggoro Putri menekankan bahwa pembayaran THR tahun ini tidak boleh dicicil, ditunda, atau dilakukan secara bertahap. Hal ini berbeda dengan kebijakan beberapa tahun sebelumnya.
“Kami melihat bahwa kondisinya sudah semakin membaik,” tambahnya optimis.



