JCCNetwork.id- Pakaian impor bekas ilegal masih merajalela di pasar Indonesia, demikian yang disampaikan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), yang menyoroti perlunya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap masalah ini.
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, menekankan pentingnya penegakan hukum yang lebih tegas untuk mencegah dampak negatif dari impor ilegal, yang dapat mengganggu stabilitas pasar dalam negeri dan merusak ekonomi nasional.
“Tidak hanya thrifting, impor-impor ilegal juga masih banyak. Kalau saya lihat, kalau dulu dianggap subversif kegiatan, kebocoran itu, karena itu menghancurkan ekonomi kita,” ujar Hanung, Senin (26/2/2024).
Meskipun pemerintah telah berupaya memperketat aturan impor dengan memindahkan pengawasan barang dari post-border ke border, Hanung menegaskan bahwa masih banyak penyalahgunaan yang terjadi di lapangan.
“Karena masih banyak juga penyalahgunaan, mungkin fasilitas, itu juga salah satunya perlu dicek, penyalahgunaan fasilitas impor. Mesti kita lihat,” kata dia.
“Seharusnya itu penegakan (hukum) dan pengawasannya lebih ketat lagi. Ini demi industri kita, demi bangsa kita,” sambungnya.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, juga menyoroti kembali isu praktik jual beli pakaian bekas impor yang terus berkembang di pasaran, meskipun pemerintah telah mengeluarkan larangan terhadap peredaran barang bekas impor.
“Mulai muncul lagi. Beberapa UMKM kami di sektor konveksi itu sudah mulai ada keluhan,” ucap Teten.
Menurut data Kementerian Perdagangan, nilai barang bekas impor ilegal yang dimusnahkan oleh pemerintah pada tahun 2023 mencapai Rp174,81 miliar, menunjukkan perlunya tindakan lebih lanjut untuk mengatasi masalah impor ilegal di Indonesia.



