DKPP Nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Enam Komisioner Terbukti Langgar Kode Etik Pemilu, Berikut Sanksinya

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari.

Sanksi ini diberlakukan karena Hasyim Asy’ari terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat batas usia peserta Pilpres.

- Advertisement -

Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengungkapkan bahwa Hasyim Asy’ari terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam empat perkara yang memiliki nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

“Hasyim Asy’ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1,” kata Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Selain sanksi terhadap Hasyim Asy’ari, DKPP juga memberlakukan peringatan keras kepada enam Komisioner KPU, yaitu August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid. Mereka juga dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara yang sama.

- Advertisement -

Dalam pertimbangan putusan yang disampaikan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, DKPP menyoroti bahwa KPU seharusnya segera berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah syarat batas usia Capres-Cawapres pada 16 Oktober 2023.

DKPP menilai bahwa KPU seharusnya mengubah Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024 sebagai respons terhadap perubahan tersebut.

Wiarsa mengkritik keterlambatan KPU dalam mengajukan konsultasi kepada DPR setelah putusan MK. Meskipun alasan keterlambatan tersebut dijustifikasi dengan masa reses DPR, DKPP berpendapat bahwa rapat dengar pendapat masih dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

DKPP juga menegur sikap para komisioner KPU yang lebih dulu menyurati pimpinan partai politik daripada melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah, yang dianggap menyimpang dari PKPU. DKPP menyatakan bahwa tindakan ini tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022.

Dalam amar putusan, DKPP memerintahkan KPU untuk segera melaksanakannya dalam waktu paling lama 7 hari sejak dibacakan. Selain itu, DKPP juga mengarahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut, menunjukkan langkah tegas dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggara Pemilu.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut

JCCNetwork.id- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mencabut pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, setelah ditemukan persoalan dalam...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Fantastis, Rosan Sebut Kapasitas Listrik Morowali-IWIP Lampaui Pemakaian Singapura
09:21
Video thumbnail
Blak-blakan, Prabowo Akui Punya Darah Indonesia Timur,: Sekali Hatinya Dipegang, Setia Sampai Mati
08:31
Video thumbnail
Momen Prabowo Panggail Gubernur Sherly, Tepuk Tangan Menggema: Pemilu Masih Lama
08:26
Video thumbnail
DPR Soroti Pengelolaan Aset Rampasan: Jangan Sampai Niat Merampas Ujungnya Jadi Ampas
08:47
Video thumbnail
Momen Prabowo Bercanada ke Luhut: Roda Berputar, Saya Sekarang Komandan Beliau
08:43
Video thumbnail
Resmi Ada Aturan Baru Ojol, Tarif hingga Layanan Pengiriman Barang Kini Diatur
12:01
Video thumbnail
DPR Ingatkan Polisi, Jangan Sampai Jadi Korban Perusahaan
09:28
Video thumbnail
Bikin Laporan ke 9 Hakim MK, Pengadu Justru Ditanya Ketua MKMK Status Anda Apa?
09:30
Video thumbnail
Biaya Haji 2027 Makin Ringan, Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta #shorts #trending
01:53
Video thumbnail
Bahas Biaya Haji 2027, Dasco Lempar Candaan: Semua Sepakat Turun, Kecuali Kementerian Haji
09:15
Video thumbnail
Gibran Buka Suara soal Putusan MK #shorts #trending
01:16
Video thumbnail
Kabar Baik, Subsidi Rp3 Juta dari Prabowo Bikin Biaya Haji 2027 Makin Ringan
08:28
Video thumbnail
Momen Tak Terduga, Lampu Ruangan DPR Mati Saat Bahas RUU Perampasan Aset
09:25
Video thumbnail
Momen Zulhas Sebut Charly Van Houten di Acara PAN, Langsung Disambut Sorakan
08:43
Video thumbnail
MKMK Cecar Pengadu Soal Mana Bukti 9 Hakim MK Diiming-imingi Denny Indrayana
08:07
Video thumbnail
Hakim Liliek Dibuat Heran, Pemohon Klaim Kuliah Usai SMP Tanpa Ijazah SMA
08:03
Video thumbnail
Prabowo Ungkap Rencana Baru, BNN Bakal Berganti Nama #shorts #trending
01:13
Video thumbnail
Prabowo Tegas Berantas Narkotika, Nama BNN Bakal Berganti Jadi BNPN
09:15
Video thumbnail
Satgas PKH Selamatkan Rp52 Triliun, Prabowo Beri Sinyal Kenaikan Pangkat #shorts #trending
01:55
Video thumbnail
Rp52 Triliun Berhasil Diselamatkan, Prabowo Beri Sinyal Kenaikan Pangkat untuk Satgas PKH
10:08

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER