JCCNetwork.id- Pemerintah bersama DPR RI resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi tersebut menjadi payung hukum yang mengatur penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi, termasuk layanan ojek online (ojol) untuk pengangkutan penumpang, barang, hingga makanan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan lahirnya Perpres tersebut merupakan hasil pembahasan dan penyelarasan lintas kementerian setelah melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi aturan.
Menurut Dasco, penyusunan regulasi melibatkan sejumlah kementerian yang memiliki kewenangan terkait ekosistem transportasi digital. Di antaranya Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Sekretariat Negara.
“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik,” ujar Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Perpres tersebut tidak hanya mengatur hubungan antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi, tetapi juga mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan keberlangsungan ekosistem transportasi digital.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko menjelaskan, cakupan regulasi antara lain menyentuh sistem elektronik, pengembangan usaha mikro dan pola kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, hingga mekanisme penyusunan aturan teknis sebagai tindak lanjut Perpres.
Dengan diterbitkannya regulasi tersebut, pemerintah selanjutnya akan menyiapkan sejumlah peraturan pelaksanaan yang menjadi pedoman teknis bagi kementerian terkait.
Bambang menegaskan setiap kementerian yang memiliki kewenangan akan menyusun aturan turunan sesuai bidang masing-masing. Pemerintah memberikan batas waktu agar seluruh regulasi pelaksana tersebut sudah diterbitkan paling lambat pada 31 Desember 2026.
“Selanjutnya hal-hal yang terkait dengan misalnya koordinasi dan sebagainya akan kita laksanakan setelah Peraturan Presiden ini dikeluarkan,” kata Bambang.
Salah satu poin penting dalam penerapan Perpres tersebut adalah penguatan posisi pengemudi ojol dalam hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikator.
Kementerian UMKM akan memiliki peran dalam mengawal pelaksanaan perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan penyedia platform digital. Pengawasan tersebut diarahkan agar hubungan kemitraan berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan akan mengawal penerapan ketentuan mengenai potongan tarif sebesar delapan persen bagi aplikator. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme yang diatur dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Pengaturan juga mencakup layanan pengiriman barang dan makanan yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan pengemudi ojol.
Kementerian Komunikasi dan Digital nantinya memiliki kewenangan untuk mengatur aspek pengantaran barang dan makanan melalui platform digital. Pemerintah menempatkan aspek tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan penghasilan pengemudi tetap layak dan terlindungi.
Dengan demikian, regulasi baru tersebut mencakup sektor transportasi penumpang sekaligus layanan logistik dan pesan-antar makanan yang terhubung dengan aplikasi digital.
Selain pembagian kewenangan antarkementerian, pemerintah juga akan membentuk mekanisme koordinasi lintas sektor untuk memastikan pelaksanaan Perpres berjalan secara terpadu.
Dasco mengatakan kementerian-kementerian terkait akan membentuk forum koordinasi atau satuan tugas (satgas) yang bertugas mengawal implementasi regulasi tersebut. Satgas itu nantinya akan dipimpin Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Pembentukan forum koordinasi dinilai penting karena ekosistem transportasi digital melibatkan berbagai kepentingan, mulai dari pengemudi, perusahaan aplikator, pelaku usaha mikro dan kecil, hingga konsumen.
Pemerintah berharap kehadiran Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat memberikan kepastian dalam penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital sekaligus memperkuat perlindungan bagi para pengemudi yang menjadi bagian utama dari ekosistem tersebut.
Tahapan berikutnya akan difokuskan pada penyusunan regulasi turunan di masing-masing kementerian. Seluruh aturan teknis tersebut ditargetkan selesai sebelum memasuki 2027 sehingga ketentuan dalam Perpres dapat diterapkan secara lebih konkret di lapangan.
Dengan terbitnya payung hukum tersebut, pemerintah kini memiliki dasar untuk menata hubungan kemitraan, sistem layanan digital, aspek ketenagakerjaan dan jaminan sosial, hingga layanan pengangkutan barang dan makanan dalam industri transportasi berbasis aplikasi.
























