JCCNetwork.id-Sembilan hakim konstitusi dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan syarat pendidiga judul pendekikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Laporan tersebut diajukan advokat sekaligus Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung, pada 1 Oktober 2026.
MKMK kemudian menggelar pemeriksaan pendahuluan terhadap Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
“Terduga Pelanggar (9 Hakim Konstitusi) telah melanggar prinsip independensi karena seharusnya Hakim Mahkamah Konstitusi harus menjalankan fungsi judisialnya secara independen,” kata Pian sebagaimana dikutip dari laporan yang dimuat pada laman resmi MK.
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan pelapor serta memeriksa alat bukti yang diajukan.
Dalam laporannya, Pian mendalilkan sembilan hakim yang menangani perkara tersebut telah melanggar sejumlah prinsip dalam kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Salah satu yang dipersoalkan ialah prinsip independensi sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.
Pian menilai hakim konstitusi seharusnya menjalankan fungsi yudisial secara independen dengan berpedoman pada fakta dan hukum serta terbebas dari tekanan pihak luar.
Ia juga mempersoalkan dugaan adanya pengaruh tekanan publik, media massa, maupun politik selama proses pemeriksaan perkara.
Dalil tersebut turut dikaitkan dengan pernyataan salah satu pemohon perkara, Denny Indrayana, mengenai persoalan ijazah Gibran.
“Seharusnya Hakim Mahkamah Konstitusi harus bersikap independen dari tekanan masyarakat, media massa, dan para pihak dalam suatu sengketa yang harus diadilinya,” ujar Pian.
Selain independensi, Pian menduga para hakim melanggar prinsip kecakapan dan keseksamaan dalam memeriksa perkara tersebut.
MKMK masih memeriksa laporan tersebut.
Dengan demikian, seluruh dugaan yang disampaikan Pian merupakan dalil pelapor dan belum menjadi kesimpulan bahwa sembilan hakim konstitusi terbukti melakukan pelanggaran etik.
Dalam permohonannya, Pian meminta MKMK membentuk tim pakar independen serta melakukan pemeriksaan secara objektif dan netral.
Ia juga meminta sanksi pemberhentian tetap dijatuhkan apabila para hakim nantinya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik.
Pian turut meminta pemeriksaan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dihentikan sementara sampai proses pemeriksaan etik selesai.
Selain itu, ia meminta keputusan dan/atau penetapan yang telah dibuat para hakim dalam perkara tersebut dibatalkan.
Namun, proses pemeriksaan perkara di MK telah berakhir.
Sehari sebelum sidang pendahuluan MKMK, yakni Selasa (6/10/2026), MK membacakan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Pertimbangannya, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.




