JCCNetwork.id-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari.
Sanksi ini diberlakukan karena Hasyim Asy’ari terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat batas usia peserta Pilpres.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengungkapkan bahwa Hasyim Asy’ari terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam empat perkara yang memiliki nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
“Hasyim Asy’ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1,” kata Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Selain sanksi terhadap Hasyim Asy’ari, DKPP juga memberlakukan peringatan keras kepada enam Komisioner KPU, yaitu August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid. Mereka juga dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara yang sama.
Dalam pertimbangan putusan yang disampaikan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, DKPP menyoroti bahwa KPU seharusnya segera berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah syarat batas usia Capres-Cawapres pada 16 Oktober 2023.
DKPP menilai bahwa KPU seharusnya mengubah Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024 sebagai respons terhadap perubahan tersebut.
Wiarsa mengkritik keterlambatan KPU dalam mengajukan konsultasi kepada DPR setelah putusan MK. Meskipun alasan keterlambatan tersebut dijustifikasi dengan masa reses DPR, DKPP berpendapat bahwa rapat dengar pendapat masih dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
DKPP juga menegur sikap para komisioner KPU yang lebih dulu menyurati pimpinan partai politik daripada melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah, yang dianggap menyimpang dari PKPU. DKPP menyatakan bahwa tindakan ini tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022.
Dalam amar putusan, DKPP memerintahkan KPU untuk segera melaksanakannya dalam waktu paling lama 7 hari sejak dibacakan. Selain itu, DKPP juga mengarahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut, menunjukkan langkah tegas dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggara Pemilu.



