Ajukan Banding, Sambo Tetap Dihukum Mati

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memantapkan, terdakwa Ferdy Sambo akan tetap dihukum mati pada putusan tingkat pertama.

Ferdy Sambo secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

- Advertisement -

Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan amar yang menguat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut.

“Meskipun telah diajukan banding, terdakwa ferdy Sambo tetap dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua pada persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Persidangan dipimpin oleh ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

- Advertisement -

Putusan perkara nomor: 53/PID/2023/PT.DKI dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Ferdy Sambo selaku terdakwa berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung merespons putusan banding tersebut.

Tambahan informasi mantan Kadiv Propam Polri tersebutakan diproses dengan hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tindak pembunuhan berencana dilakukan bersama-sama dengan dengan Putri Candrawathi ( istri Ferdy Sambo) , Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ( ajudan Ferdy Sambo) , Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).

Pada putusan majelis hakim Ferdy Sambo tetap divonis pidana mati, istrinya divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara. Sedangkan Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Purnomo Resmi Jadi Ketum IKAL Lemhannas

JCCNetwork.id- Mantan Menteri Eneri dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro resmi dilantik sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni (IKAL) Lemhannas RI periode 2026–2031...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER