Janji Pekerjaan di Luar Negeri Berakhir Mimpi Buruk, Korban Diperas dan Dikurung di Turki

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan perdagangan orang yang mengguncang hati publik. Dua tersangka, Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa, berhasil ditangkap pada Kamis, 25 Januari 2024, terkait kasus ini.

 

- Advertisement -

Modus operandi mereka melibatkan janji pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi sebagai asisten rumah tangga di Erbil.

 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa 10 korban dari Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, dan Ciledug, Tangerang, Banten, menjadi sasaran para pelaku. Para korban diberangkatkan ke luar negeri antara Desember 2022 hingga Februari 2023 dengan janji gaji sebesar 300 dolar.

- Advertisement -

 

“Dua tersangka tersebut yakni Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa. Keduanya ditangkap pada Kamis, 25 Januari 2024,” kata Trunoyudo, Minggu (28/1/2023).

 

Trunoyudo menjelaskan, perekrutan dilakukan tanpa medical check-up. Korban diberangkatkan ke Turki melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda Surabaya dengan menggunakan visa wisata.

 

Setibanya di Turki, korban diserahkan ke agensi yang mengambil alih barang milik mereka. Para korban yang berjumlah 26 orang dikurung dalam satu kamar, dilarang berbicara, dan diancam hukuman jika melanggar aturan. Keadaan mencekam ini berlangsung hingga para korban meminta bantuan sekuriti apartemen dan melaporkan kejadian ke polisi Turki.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Dukung Prabowo dan Kapolri Sikat Para Pencuri Uang Negara, JARI 98: Air Mata Rakyat Dijadikan Koruptor Mata Air

JCCNetwork.id– Ketua Presidium JARI 98, Willy Prakarsa, menyatakan dukungan penuh terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dibawah tampuk kepemimpinan Jenderal...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER