JCCNetwork.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap Palti Hutabarat, seorang penggiat media sosial (medsos), atas dugaan penyebaran berita bohong.
“Kami sudah menelusuri, yang pertama adalah benar, bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang tengah dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Trunoyudo menyatakan bahwa serangkaian tindakan penyidikan, termasuk upaya penangkapan, dilakukan secara simultan pada pagi hari ini.
“Jadi secara simultan baru pagi ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan,” katanya.
Kabar penangkapan Palti Hutabarat menjadi viral di media sosial setelah surat penangkapan dengan nomor SP.Kap/1/I/RES.2.5/2024/Dittipidsiber Bareskrim Polri beredar di percakapan instan. Surat tersebut menyatakan bahwa penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka yang dapat melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti.
Penangkapan Palti Hutabarat didasarkan pada dua laporan polisi, yakni nomor LP/B/20/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Januari 2024, dan LP/B/151/I/2024/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara tanggal 15 Januari 2024. Polri telah menerbitkan surat perintah penyidikan dan surat perintah tugas sebagai dasar hukum penangkapan.
Sebelum penangkapan, Palti Hutabarat memuat rekaman suara percakapan di media sosialnya yang menyinggung dukungan pejabat terhadap salah satu pasangan calon presiden.



