Motif Penembakan Relawan Prabowo-Gibran Bukan Politik, Tapi Dendam

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Polisi menegaskan bahwa penembakan terhadap Muarah (49), relawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Sampang, Madura, Jawa Timur, tidak memiliki motif politik terkait Pemilu 2024. Peristiwa tragis tersebut merupakan bentuk balas dendam yang berasal dari konflik pada Pemilu 2019.

 

- Advertisement -

 

“Tidak ada kaitan motif politik, murni tersangka MW balas dendam peristiwa 2019. Di mana, anak buahnya jadi korban oleh korban penembakan saat ini (Muarah),” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Totok Suharyanto, dikutip.

Konflik antara tersangka MW dan Muarah terjadi saat rebutan saksi pada Pemilu 2019, menjadi pemicu dari dendam yang berujung pada penembakan ini. Totok mengungkap bahwa MW menawarkan bayaran mencapai Rp200-500 juta kepada eksekutor untuk menembak Muarah, namun hanya Rp50 juta yang terealisasi.

- Advertisement -

“Kalau terhadap tersangka, janjinya menurut keterangan tersangka eksekutor itu dijanjikan Rp500 juta. Menurut tersangka W dijanjikan Rp200 juta, tapi yang diterima Rp50 juta untuk operasional,” katanya.

Salah satu tersangka, AR, memiliki kemampuan menembak yang akurat karena rutin berlatih sejak 2021.

“Memang sudah terbiasa latihan, itu sejak 2021 sampai Agustus 2023 memang sudah sering latihan. Kalau awalnya memang hobi, kemudian pada saat melaksanakan eksekusi bisa tepat karena bagian dari latihan,” ujarnya.

Totok memastikan senjata api yang digunakan berasal dari milik MW, namun asal usul senjata tersebut masih menjadi fokus penyelidikan.

“Asalnya masih kita dalami, karena memang belum match [sesuai] antara keterangan tersangka dengan alat bukti lain. Insyaallah nanti pada waktunya akan kami sampaikan setelah kita bisa telusuri dan kita ungkap sampai ujung,” ujar Totok.

Sebanyak lima tersangka telah ditangkap, dengan MW sebagai otak dari penembakan ini. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata api jenis revolver dan pistol, serta amunisi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman tujuh hingga 20 tahun penjara.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Vinicius Bawa Real Madrid Tundukkan Espanyol 2-0

JCCNetwork.id-Real Madrid meraih kemenangan penting dalam lanjutan LaLiga setelah menundukkan Espanyol dengan skor 2-0 pada pekan ke-34, Minggu (waktu setempat), di Stadion RCDE, Barcelona. Dua...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER