JCCNetwork.id- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengumumkan rencana sidang etik untuk 93 pegawai lembaga antirasuah terkait dugaan pelanggaran etik dan pungutan liar di Rumah Tahanan KPK.
“Banyak ya, 93 orang, kalau enggak salah ingat,” kata Albertina Ho, anggota Dewas KPK, Kamis (11/1/2024).
- Advertisement -
Albertina, mengungkapkan bahwa sidang direncanakan pada bulan Januari dengan perkiraan uang pungli mencapai lebih dari Rp 4 miliar.
Meskipun terkait nilai pungli, Dewas fokus pada aspek pelanggaran etik, sementara aspek pidana menjadi wewenang lain.
“Kita di etik ada nilai-nilanya juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya,” tutur mantan hakim tersebut.
- Advertisement -



