JCCNetwork.id – Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon, mengumumkan penangkapan RN (27), pelaku pembakaran sejumlah lokasi di Distrik Abepura, Kota Jayapura. Kejadian ini terjadi pada Minggu (7/1/2024). Proses penangkapan dilakukan oleh tim gabungan TNI-POLRI pada Senin malam (8/1/2024).
RN mengakui perbuatannya kepada penyidik. Dia melakukan aksi pembakaran di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Distrik Abepura. Saat ditangkap, RN mengakui bahwa dirinya dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi minuman beralkohol.
“Tersangka mengaku saat melakukan pembakaran dalam keadaan mabuk akibat minum minuman beralkohol,” ujar Victor Mackbon di Jayapura, Rabu (10/1/2024).
Dari pengakuan RN, motif pembakaran tersebut adalah untuk menciptakan kekacauan di wilayah Kota Jayapura. Aksi pembakaran dilakukan mulai pukul 03.30 WIT hingga pukul 07.45 WIT.
Pertama-tama, pada pukul 03.30 WIT, RN membakar sebuah warung makan di sebelah Kali Acai. Kemudian, pada pukul 05.30 WIT, satu unit truk menjadi korban pembakaran. Aksi berlanjut dengan pembakaran di SD Al-Hidayah pada pukul 5.45 WIT, diikuti dengan membakar sepeda motor pada pukul 06.00 WIT, yang dilanjutkan dengan membakar rumah pemilik motor.
Tidak berhenti di situ, pada pukul 06.40 WIT, RN menuju hotel Bunga dan melakukan pembakaran di lantai tiga. Terakhir, pada pukul 07.45 WIT, lapak penjualan pakaian layak pakai di Pasar Youtefa menjadi sasaran pembakaran.
Tersangka menggunakan sepeda motor untuk memudahkan aksinya, dan Victor Mackbon menyatakan bahwa aksi ini telah direncanakan sejak November 2023.
Meskipun RN sudah mengakui perbuatannya, penyidik masih akan mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi ini. Victor Mackbon menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut, termasuk pemeriksaan terkait penggunaan narkoba oleh tersangka.
“Penyelidikan masih terus dilakukan termasuk memeriksa tersangka apakah mengkonsumsi narkoba atau tidak,” tutup Kapolres.



