JCCNetwork.id – Kejadian penganiayaan terhadap dua sukarelawan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, mengemuka ke permukaan ketika enam oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Kompi B Yonif Raider 408/Sbh ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Denpom IV/4 Surakarta.
Keenam pelaku yang ditetapkan tersangka adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. Proses penentuan status tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
“Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku,” kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison di Semarang, Selasa (2/1/2024).
Selanjutnya, perkara ini akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer. Harison menegaskan bahwa proses hukum terhadap keenam oknum TNI ini akan berlangsung secara independen, tanpa adanya intervensi dari TNI atau Kodam IV/ Diponegoro.
Sebelumnya, kejadian ini terjadi pada Sabtu (30/12/2023) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, di mana dua anggota sukarelawan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah oknum TNI. Insiden ini diperkirakan dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban setelah mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud.
























