JCCNetwork.id- Kejadian tragis menimpa dua musisi band asal Surabaya setelah menggelar pertunjukan musik dan minum miras di Cruz Lounge Bar Hotel Vasa pada Jumat malam lalu. Kasus ini langsung menjadi perhatian DPRD Surabaya, khususnya Komisi A, yang menyoroti aspek perizinan minuman alkohol di hotel bintang lima tersebut.
Anngota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni, mengungkapkan kekhawatirannya terkait perijinan minuman alkohol yang dijual di Cruz Lounge Bar. Ia mendesak pemilik hotel untuk menutup sementara lokasi kejadian guna melakukan audit menyeluruh, dengan tujuan memastikan kelengkapan dokumen perizinan.
“Jika pemilik hotel sudah melakukan audit secara menyeluruh dan jika masih ditemukan dugaan malpraktek perizinan maka saya berharap pemilik hotel memberikan sanksi terhadap distributor minuman beralkohol (mihol) yang melakukan suplai mihol tersebut,” kata Toni, Senin (25/12/2023).
Komisi A juga meminta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) untuk melakukan pemeriksaan berkala terhadap tempat-tempat penjualan minuman beralkohol. Selain itu, mereka menyoroti segel botol minuman alkohol dan mendesak agar ada sanksi pencabutan izin sementara jika terjadi pelanggaran.
Selain aspek perizinan, Komisi A juga menggandeng Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap minuman beralkohol yang diduga menjadi penyebab kematian dua musisi tersebut. Sementara kepolisian akan melakukan visum et repertum, Dinkes Surabaya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain diharapkan dapat melakukan sampling minuman untuk menentukan keamanan konsumsi.
“Meski tidak sebanding dengan harga nyawa, setidaknya itu bentuk rasa tanggungjawab atas kedukaan yang dialami keluarga,” pungkasnya.



