JCCNetwork.id- Peristiwa pernikahan sesama jenis di Desa Pakuwon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi viral di media sosial setelah sebuah video akad nikah mencuat. Dalam kejadian yang terjadi pada 20 November 2023 tersebut, Siti Nur Aisyah dan Ahdiat menjadi pusat perhatian.
Mempelai pria, yang pada awalnya terlihat lancar dalam ijab kabul, terungkap sebagai seorang wanita. Camat Sukaresmi, Latip Ridwan, mengungkapkan bahwa pernikahan tersebut diakui atas nama Siti Nur Aisyah dengan Ahdiat.
“Betul telah terjadi pernikahan atas nama Siti Nur Aisyah dengan Ahdiat yang sedang viral di media sosial,” kata Latip Ridwan, Minggu (10/12/2023).
Menurut Latip, Siti Nur Aisyah dan Ahdiat telah saling kenal selama dua tahun. Identitas Ahdiat, yang mengaku sebagai pria asal Kalimantan, ternyata adalah seorang wanita bernama Ahdiyati. Meskipun awalnya ditolak oleh keluarga Siti karena identitas yang tidak jelas, Siti berhasil meyakinkan mereka bahwa Ahdiyat adalah seorang pria.
“Sebetulnya orang tua korban sempat menolak kehadiran Ahdiyati karena identitasnya tidak jelas, itu dua tahun lalu. Setelah itu diusir dari rumahnya, tetapi tahun ini Siti datang lagi dan meyakinkan orang tuanya bahwa calonnya itu adalah laki-laki,” ungkap Latip.
Pernikahan akhirnya dilangsungkan secara agama dengan persetujuan orang tua Siti dan dihadiri oleh beberapa saksi. Namun, kejutan muncul setelah tiga hari saat Siti mengetahui bahwa suaminya sebenarnya adalah seorang wanita. Kasus ini menarik perhatian pihak kecamatan, dan pasangan tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan.
Ahdiyati mengakui bahwa dia telah berbohong mengenai status jenis kelaminnya. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukaresmi, Dadang Abdullah Kamaludin, mengungkapkan bahwa pasangan tersebut sebelumnya ditolak beberapa kali oleh KUA karena tidak memenuhi persyaratan identitas.
Meskipun terbukti sebagai seorang wanita, keluarga mempelai wanita memilih untuk tidak melaporkan Ahdiyati kepada pihak kepolisian.



