JCCNetwork.id- Seorang pengacara berinisial JM (43) diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kota Serang. Tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan gelar perkara dan resmi menetapkan JM sebagai tersangka.
“Pascagelar perkara pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani, Kamis (7/12/2023).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ijazah sekolah dasar korban, akta kelahiran korban, KK korban, serta pakaian yang digunakan korban saat kejadian. Selain itu, kartu nama pelaku sebagai advokat dan pin advokat pelaku juga menjadi barang bukti dalam perkara ini.
Sementara itu pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76d dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebelumnya, pada Rabu (6/12) pukul 17.14 WIB, JM diamankan di kantor hukumnya di Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Penangkapan tersebut menjadi perhatian warga sekitar dan viral di media sosial. Dalam video yang beredar, JM yang mengenakan kemeja merah digelandang oleh warga sambil mendapat cacian dan teriakan sebagai pelaku pemerkosaan anak.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari ibu korban berinisial SA (42) dengan nomor laporan LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten. Korban diduga dimanipulasi dengan iming-iming handphone oleh pelaku dalam menjalankan aksi pemerkosaan.



