JCCNetwork.id- Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) sebagai langkah memperketat pengawasan perdagangan hasil tambang dan perkebunan nasional. Kebijakan tersebut diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
“Hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (20/5/2026).
Dalam aturan anyar itu, pemerintah mewajibkan penjualan sejumlah komoditas strategis Indonesia dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal. Komoditas yang masuk tahap awal penerapan kebijakan meliputi minyak kelapa sawit, batu bara, dan produk paduan besi atau ferroalloys.
Presiden menegaskan kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat kendali negara terhadap arus ekspor SDA sekaligus menutup celah praktik perdagangan yang selama ini dinilai merugikan penerimaan negara. Menurutnya, mekanisme ekspor melalui satu pintu akan mempermudah pengawasan terhadap nilai transaksi dan aliran devisa hasil ekspor.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” tegas Prabowo.
Pemerintah menilai selama ini masih terdapat praktik manipulasi perdagangan seperti under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya, transfer pricing, hingga potensi pelarian devisa ke luar negeri. Kondisi tersebut disebut berdampak pada rendahnya penerimaan negara dari sektor sumber daya alam meski Indonesia memiliki cadangan komoditas yang besar.
Dalam pidatonya di hadapan anggota DPR RI, Prabowo menyatakan kebijakan eksportir tunggal BUMN menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Ia menekankan negara harus memiliki kendali lebih besar atas hasil kekayaan alam agar manfaat ekonominya dapat kembali kepada masyarakat dan meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah.
Pemerintah juga meyakini kebijakan tersebut dapat mendongkrak penerimaan pajak dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor komoditas unggulan nasional. Selain itu, pengelolaan ekspor yang lebih terpusat dinilai akan meningkatkan transparansi transaksi perdagangan internasional Indonesia.
“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” ungkapnya.
Prabowo membandingkan potensi penerimaan negara Indonesia dengan sejumlah negara lain seperti Meksiko dan Filipina yang dinilai mampu memperoleh manfaat ekonomi lebih optimal dari pengelolaan sumber daya alam mereka. Pemerintah, kata dia, tidak ingin Indonesia terus berada dalam posisi penerimaan rendah akibat lemahnya pengawasan dan tata kelola ekspor.
“Dengan kebijakan ini, kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, seperti Filipina, seperti negara-negara tetangga kita. Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri,” ucap Prabowo.
Kebijakan baru ini diperkirakan akan berdampak langsung pada rantai perdagangan komoditas ekspor nasional, terutama bagi perusahaan swasta eksportir yang selama ini melakukan penjualan langsung ke pasar internasional. Pemerintah belum merinci skema teknis penunjukan BUMN eksportir tunggal maupun tahapan implementasi aturan tersebut di lapangan.
Meski demikian, pemerintah memastikan regulasi ini disusun untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global sekaligus menjaga agar hasil kekayaan alam nasional memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian domestik. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari agenda reformasi tata kelola sektor SDA yang tengah didorong pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.



