Dewan Pers Desak Pembebasan Wartawan Indonesia

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Penangkapan tiga jurnalis Indonesia oleh militer Israel saat menjalankan peliputan misi kemanusiaan menuju Gaza memicu reaksi keras dari Dewan Pers. Lembaga tersebut mendesak Pemerintah Indonesia segera mengambil langkah diplomatik untuk membebaskan para wartawan beserta warga sipil Indonesia lain yang ikut ditahan dalam operasi pencegatan armada kemanusiaan Global Sumud Flotila 2.0.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan tindakan militer Israel yang menghentikan armada bantuan di perairan internasional merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan misi kemanusiaan internasional.

- Advertisement -

Menurut Komaruddin, armada Global Sumud Flotila 2.0 sedang membawa bantuan makanan dan obat-obatan untuk warga Gaza ketika dihentikan oleh Angkatan Laut Israel. Dalam operasi tersebut, sejumlah awak sipil dan relawan internasional, termasuk jurnalis asal Indonesia, turut diamankan.

“Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina,” tegas Komaruddin Hidayat dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5).

Tiga wartawan Indonesia yang berada dalam rombongan itu yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV. Ketiganya tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) bersama enam warga negara Indonesia lainnya.

- Advertisement -

Rombongan diketahui berangkat dari Marmaris sejak 14 Mei 2026 menggunakan armada Global Sumud Flotila 2.0. Misi tersebut melibatkan 54 kapal yang membawa relawan dari sekitar 70 negara untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan ke Gaza di tengah krisis berkepanjangan di wilayah Palestina tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan pasukan Israel menghentikan armada ketika berada sekitar 310 mil laut dari daratan Gaza. Lokasi pencegatan disebut berada di perairan internasional, sehingga memicu kecaman dari berbagai pihak terkait aspek hukum internasional dan keselamatan jurnalis.

Dewan Pers mengaku telah berkoordinasi langsung dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV guna memastikan kondisi terkini para jurnalis Indonesia. Kedua media tersebut mengonfirmasi kabar penangkapan pada Senin malam waktu Jakarta.

Selain menyampaikan kecaman, Dewan Pers meminta pemerintah segera memanfaatkan jalur diplomatik untuk membebaskan seluruh WNI yang ditahan serta memastikan proses pemulangan mereka berlangsung aman.

“Meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya ditangkap militer Israel. Termasuk membantu pemulangannya ke Indonesia,” lanjut Komaruddin Hidayat.

Komaruddin menegaskan perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas profesional harus dijamin sesuai prinsip kemerdekaan pers dan hukum internasional. Ia menilai wartawan tidak boleh menjadi target intimidasi ataupun penahanan ketika meliput situasi konflik dan misi kemanusiaan.

Kasus ini kembali menyoroti tingginya risiko yang dihadapi pekerja media di kawasan konflik, khususnya di Gaza yang hingga kini masih dilanda krisis kemanusiaan akibat perang berkepanjangan. Berbagai organisasi internasional sebelumnya juga telah menyerukan perlindungan terhadap jurnalis dan pekerja kemanusiaan yang bertugas di wilayah konflik bersenjata.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Harga Emas Antam Turun Rp 20.000 per Gram

JCCNetwork.id-Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Jumat (15/5/2026). Berdasarkan data resmi dari Logam Mulia, harga emas Antam...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER