JCCNetwork.id- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan Polri dalam pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka di Bareskrim Polri, hari ini pada Jumat (1/12/2023).
“Tidak ada perlukan khusus,” ujar Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Pada saat pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka, Ramadhan menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
“Pengamanan disesuaikan kebutuhan,” kata jenderal bintang satu tersebut.
Tahmbahan informasi, ini adalah pemeriksaan pertama terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sebelumnya, Polda Metro sudah memeriksa Firli dua kali dan 91 saksi lainnya. Penggeledahan dilakukan di dua rumah Firli di Bekasi dan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Jabatan Firli sebagai Ketua KPK telah dicopot dan sementara diisi oleh Nawawi Pomolango. Firli mengakui pernah bertemu dengan SYL, termasuk saat bermain bulu tangkis, namun ia membantah melakukan pemerasan terhadap SYL.



