JCCNetwork.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari terdakwa narkoba bernama Fauzan Afriansyah. Keduanya adalah pasangan suami istri, yakni oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berinisial SH dan suaminya oknum polisi inisial BA.
“Modusnya, pihak pemberi dan kedua tersangka bersepakat, jika pemberi (terdakwa Fauzan) memberikan sejumlah uang, lalu pihak tersangka akan memenuhi keinginan pemberi untuk memberikan keringanan (tuntutan) kepada keluarga pemberi yang perkaranya ditangani oleh tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, Selasa (21/11/2023) dikutip.
Penyidik telah menetapkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka dan ditahan untuk mempercepat proses penyidikan dan kekhawatiran terhadap tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti.
Jaksa SH menjalani tahanan rumah lantaran tengah hamil dan pihak keluarga mengajukan permohonan jaminan. Sementara suaminya yang berpangkat bripka telah ditahan di sel tahanan Polda Riau selama 20 hari ke depan.
Tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjaranya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.



