JCCNetwork.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil langkah penting dengan menunjuk Dr. Suhartoyo S.H., M.H, sebagai Ketua MK yang baru. Keputusan ini diambil setelah Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya atas dugaan pelanggaran berat. Keputusan ini merupakan hasil dari rapat permusyawaratan hakim yang dilakukan secara tertutup oleh 9 hakim MK.
“Kami telah rapat permusyawaratan Hakim secara tertutup dengan agenda melakukan pemilihan pimpinan sesuai dengan putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi),” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Dalam rapat tersebut, kesembilan hakim MK memberikan nama-nama calon Ketua MK. Sebelum mengambil keputusan akhir, kedua nama yang muncul melakukan diskusi untuk menentukan siapa yang akan menjadi Ketua MK dan siapa yang akan menjadi Wakil Ketua MK.
“Dengan dorongan dan ada semangat untuk memperbaiki MK setelah beberapa kejadian terakhir, kami berdua sampai kepada keputusan. Yang disepakati untuk menjadi ketua MK ke depan adalah yang mulia Suhartoyo, dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua,” pungkasnya.
Keputusan ini menjadi langkah kunci dalam perjalanan MK menuju pembaruan, sambil menjaga kualitas dan integritas lembaga peradilan konstitusi yang penting dalam sistem hukum Indonesia.



