JCCNetwork.id- Sebanyak empat orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan satwa dilindungi, yakni seekor anak Komodo dari Kampung Kerora, Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo.
“Pelaku utama berinisial H dari Bali, lalu I yang mengomunikasikan ke pelaku utama, serta M dan A yang merupakan orang Manggarai Barat untuk menangkap dan menjerat Komodo,” kata Wakapolres Manggarai Barat Kompol Budi Guna Putra, Rabu (1/11/2023).
Kasus ini terungkap ketika petugas Karantina Pertanian menemukan seekor anak Komodo yang mulutnya diikat menggunakan lakban dan kakinya terikat di dalam sebuah tas hitam. Pelaku utama, H, telah meletakkan tas tersebut di truk yang mengangkut pisang di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo pada Senin pagi.
Pelaku utama, H, telah melakukan hal serupa sebanyak lima kali, dengan tiga di antaranya berhasil dijual ke Bali dan Jawa.
Anak Komodo ini ditangkap menggunakan jerat dari tali nilon dan kayu. Tersangka M dan A yang menangkap anak Komodo tersebut dijanjikan upah sebesar Rp2 juta per ekor, sedangkan I sebagai perantara diberi uang sebesar Rp500 ribu.
Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan tindakan hukum akan diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat 2 huruf A, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
























