Reaksi PDIP Jelang Pergantian Panglima TNI

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Keputusan mengenai pergantian Panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden. Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

“Proses negara terkait dengan Panglima TNI, yaitu kan akhirnya suara-suara masyarakat yang harus didengarkan termasuk pemerintah, meskipun kami tahu itu merupakan hak prerogatif dari presiden,” ujar Hasto, Rabu (1/11/2023).

- Advertisement -

Konsep hak prerogatif presiden merujuk pada kewenangan khusus yang dimiliki oleh kepala negara bersifat mandiri dan mutlak, sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi dalam kerangka pemerintahan.

Jadi Hasto menghormati sepenuhnya keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam menentukan calon Panglima TNI yang akan menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono.

“Tetapi suara-suara yang harus didengarkan,” katanya.

- Advertisement -

Sebelumnya, DPR RI menerima surat dari Presiden RI Joko Widodo terkait calon Panglima TNI pengganti Laksamana TNI Yudo Margono pada hari Senin (30/10/2023).

Laksamana TNI Yudo Margono, yang resmi menjabat sebagai Panglima TNI sejak Desember 2022, akan memasuki masa pensiun pada tanggal 1 Desember 2023, beberapa hari setelah mencapai usia 58 tahun. Sesuai Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mengatur bahwa perwira TNI memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun, sementara bintara dan tamtama pada usia 53 tahun.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pramono Setujui Taman Difabel di Taman Puring

JCCNetwork.id- Gubernur Pramono Anung menyetujui rencana pembangunan Taman Difabel di kawasan Taman Puring sebagai bagian dari pengembangan ruang publik yang ramah bagi penyandang disabilitas....

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER