JCCNetwork.id- Berkas kasus penodaan agama oleh Panji Gumilang ke dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Pentolan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun itu saat ini tengah mendekam di Lapas Indramayu. Penahanan Panji Gumilang bakal berlangsuang selama 22 hari ke depan.
“Penerimaan tahap II atau penerimaan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka Panji Gumilang ini telah diterima di Kantor Kejari Indramayu. Tersangka ditahan 22 hari dari hari dari Senin 30 Oktober 2023,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Rabu (1/11/2023).
Nur menekankan, Kejari Indramayu saat ini sedang memproses berkas dakwaan untuk segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Indramayu. Targetnya berkas ini segera selesai pada pekan depan, sehingga proses persidangan bisa segera berjalan.
“Target ya seminggu dari kami menyiapkan berkas dakwaan. Mungkin minggu depan sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu,” tutupnya.
























