JCCNetwork.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan pengubahan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaibbirru Re A, seorang mahasiswa asal Surakarta, pada Senin (16/10/2023). Ketua MK, Anwar Usman, mengumumkan putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Anwar, Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangan hakim konstitusi dalam menerima permohonan ini adalah mengingat banyak pemimpin muda yang telah diangkat ke posisi kepemimpinan.
“Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja, incertus tamen, menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang sederajat/setara,” kata Hakim M Guntur Hamzah.
Almas mengajukan permohonan ini karena ia memandang Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai suatu pelanggaran moral.
Selain itu, pemohon juga menyatakan pengagumannya terhadap Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta periode 2020-2025, yang dinilai berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen, meskipun pada awal masa jabatannya, pertumbuhan ekonomi Surakarta mengalami penurunan sebesar 1,74 persen.
Pemohon melihat Gibran Rakabuming Raka sebagai sosok pemimpin yang telah membuktikan kemampuannya dalam memajukan Surakarta dengan kejujuran, integritas moral, serta loyalitas terhadap kepentingan rakyat dan negara.



