Drama Mengerikan: Pelaku Penyekapan Wanita di Jakarta Utara Akhirnya Terungkap!

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Polisi berhasil membekuk seorang pria bernama Fajar Eka Putra Wijaya alias Deni Setiawan (26) setelah melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial TN (20) asal Cimahi, Jawa Barat. Kejadian tersebut terjadi di sebuah apartemen pelaku di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Adapun korban dan tersangka baru saling mengenal selama 3 minggu melalui aplikasi Muzz. Awalnya, korban hanya diajak bertemu, namun kemudian diajak ke apartemen pelaku.

- Advertisement -

“Awal mulanya korban hanya diajak bertemu kemudian diajak mengobrol. Ketika sudah malam korban dipaksa untuk ikut ke apartemennya,” ujar Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Senin (16/10/2023).

Pelaku lantas mengintimidasi korban secara seksual maupun verbal. Meskipun awalnya menolak, korban diancam oleh pelaku, sehingga korban merasa ketakutan dan pasrah terhadap tindakan kekerasan seksual yang dialaminya. Kejadian tersebut terjadi dua kali, dan korban tidak diperbolehkan pulang oleh pelaku.

“Mulai muncul ancaman, (sehingga korban) ketakutan dan korban pasrah dilakukan tindakan-tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi dua kali dan tidak diperbolehkan pulang oleh pelaku,” ucapnya.

- Advertisement -

Kasus ini terungkap setelah korban mengambil kesempatan saat pelaku lengah dan menghubungi ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian ini kepada majikannya. Majikan korban selanjutnya menghubungi nomor Call Center 110 untuk melaporkan kejadian tersebut.

Iptu I Gede Gustiyana, Kanit Reskrim Polsek Pademangan, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari ibu kandung korban, pihak kepolisian segera bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

“Kemudian ibu kandung korban menyampaikan kepada majikan dan majikan memberikan informasi ke 110 dan kami langsung bergerak cepat mendobrak dan mengamankan pelaku pada saat itu,” papar Gede.

Pelaku dikenakan tuduhan melanggar Pasal 6 huruf b dan/atau Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 285 KUHPidana. Korban saat ini dalam perawatan medis dan pelaku akan dihadapkan ke hukum.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pemprov DKI Siapkan Kenaikan Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek

JCCNetwork.id- Wacana penyesuaian tarif layanan Transjabodetabek kembali mengemuka setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengevaluasi sejumlah rute yang saat ini masih menerima subsidi besar...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER