JCCNetwork.id- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan sidang batas usia calon presiden, diprediksi bakal mengikuti pola putusan MK sebelumnya. Yakni mengambil jalan tengah dari arus tekanan publik.
“Melihat proses persidangan, kecenderungan MK bakal mengambil jalan tengah terkait putusan usia calon presiden,” tegas peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro, Jumat (13/10/2023).
Jalan tengah yang dimaksudkan, sambung Riko terdapat dua peluang. Pertama, MK mengabulkan permohonan dengan pemberlakuan perubahan batas usia pada Pemilu berikutnya. Hal ini dengan pertimbangan resistensi politik yang berdampak luas, jika ditetapkan pada Pemilu 2024.
Peluang kedua, lanjut Riko, putusan MK mengabulkan permohonan dengan meminta perubahan UU Pemilu terkait persyaratan usia presiden. Hal ini dengan pertimbangan proses perubahan UU Pemilu tidak mungkn dilakukan pada pemilu 2024, karena semua fokus pada pemilu serentak.
Menurutnya ada banyak hal yang menjadi perhatian MK selama persidangan. Pertama keternagan para ahli yang memberikna pandangan lengkap dan rasional. Selain itu pula fakta-fakta sosiologis dan demografis yang berubah.
“MK tentu memutuskan tidak melihat fakta saat ini saja. Para hakim MK melihat situasi masa depatn. Makanya peluang perubahan batas usia memungkinan terjadi,” imbuhnya.
Kendati demikian, Riko berharap para hakim MK tidak menyaderakan diri di tengah arus pemilu 2024. Kematangan pemikiran para hakim MK menjadi penting untuk mengawal tegaknya konstitusi.



