JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian. Keputusan ini merupakan langkah terbaru dalam upaya KPK untuk memberantas tindak korupsi di sektor pertanian.
“Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, SYL (Syarul Yasin Limpo) menteri pertanian periode 2019-2023,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Selain Yasin Limpo, dua pejabat tinggi di Kementan, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya KPK berencana melakukan pemeriksaan terhadap Yasin Limpo dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi yang terkait dengan Kementan pada hari Rabu, 11 Oktober. Ia dipanggil sebagai saksi guna melengkapi dokumen-dokumen perkara yang melibatkan tersangka lain, namun Yasin Limpo batal hadir.
Ini merupakan kali pertama Syahrul dipanggil dalam tahap penyidikan kasus ini, sementara sebelumnya, ia telah diperiksa dalam tahap penyelidikan untuk memberikan keterangannya.
KPK saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait tiga aspek kejahatan dalam kasus ini, yakni dugaan pemerasan yang berkaitan dengan jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).



