Kontroversial Kasus Teranyar Food Vlogger, Berawal Dari Media Sosial

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Food Vlogger yang santer dengan sebutan Codeblu, kini ramai menjadi berita utama setelah melaporkan Farida Nurhan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya pelaporan kasus tersebut. Bahkan Codeblu tengah menjalani pemeriksaan.

- Advertisement -

“Benar, hari ini kasus Codeblu, penyidik Ditreskrimsus  (Polda Metro Jaya) memeriksa saudara WA selaku saksi pelapor,” ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).

Meski begitu, Trunoyudo belum memberikan detail lebih lanjut tentang pemeriksaan terhadap Codeblu terkait laporan yang diajukannya. Pemeriksaan ini masih berlangsung sejak pukul 14.00 WIB tadi.

“Pemeriksaan saat ini masih berlangsung. Pelapor diperiksa dari jam 2 siang,” ujarnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, seorang food vlogger yang dikenal dengan nama Codeblu dengan akun media sosial @codebluuuu melaporkan seorang perempuan bernama Farida Nurhan ke Polda Metro Jaya atas dugaan doxing atau pencemaran nama baik.

Laporan tersebut pertama kali muncul di Instagram story miliknya, menampilkan berkas laporan polisi LP/B/5703/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 25 September 2023.

Meskipun unggahan tersebut tidak menampilkan informasi penuh karena disensor, terlihat bahwa yang dilaporkan adalah seseorang dengan inisial N dan FN, yang diduga adalah Farida Nurhan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, membenarkan adanya laporan polisi yang dibuat oleh seorang food vlogger.

“LP baru diterima di Unit 1 Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dilakukan serangkaian upaya penyelidikan,” ucap Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).

Terkait pasal yang dilaporkan dalam laporan tersebut, Ade Safri menambahkan bahwa ini terkait dengan pencemaran nama baik melalui media sosial, yang mencakup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP,” ungkap Ade Safri.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Politikus NasDem Rachmat Gobel Tutup Usia

JCCNetwork.id- Indonesia kehilangan salah satu tokoh nasional setelah Anggota DPR RI sekaligus mantan Menteri Perdagangan periode 2014–2015, Rachmat Gobel, meninggal dunia pada Jumat (10/7)...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER