JCCNetwork.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru-baru ini mengungkap daftar sepuluh provinsi yang dinilai memiliki tingkat kerawanan netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang signifikan dalam Pemilu 2024. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas pemilihan umum yang akan datang dengan tepat guna mengambil langkah-langkah pencegahan yang sesuai.
Daftar provinsi yang masuk dalam kategori ini adalah Maluku Utara (Malut), Sulawesi Utara (Sulut), Banten, Sulawesi Selatan (Sulsel), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur (Kaltim), Jawa Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Gorontalo, dan Lampung. Potensi kerawanan netralitas ASN di provinsi-provinsi ini menjadi perhatian serius Bawaslu dalam upaya memastikan proses pemilihan berjalan adil dan transparan.
“Inilah posisi provinsi yang kerawanannya tinggi, maka pada sepuluh provinsi ini pastikan upaya pencegahannya tepat,” kata anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, melansir laman resmi Bawaslu.
Selain itu, dalam konteks yang berbeda, sebuah sidang telah mengajukan tuntutan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar memberhentikan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tuntutan ini didasarkan pada pandangan bahwa KPU dianggap telah mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengamanatkan kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan prinsip kesetaraan gender dalam dunia politik serta penyelenggaraan pemilu yang transparan dan adil.
“Ya kami periksa semuanya bukti-bukti yang ada di persidangan,” ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito.



