DPR Tolak Perpanjangan Jabatan Panglima TNI dengan Alasan Mengejutkan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menegaskan, tidak ada alasan kuat untuk memperpanjang masa tugas  jabatan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Pasalnya, dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2024 Pasal 53 menyebutkan usia perwira tinggi purna (pensiun) pada usia 58 tahun. Sementara pada Pasal 60, opsi perpanjangan masa jabatan boleh dilakukan hanya dalam situasi darurat militer atau darurat perang.

- Advertisement -

“Rasanya kurang pas kalau kemudian sekian ratus ribu prajurit aktif dipimpin oleh seorang pensiunan. Apa tidak ada lagi? apa generasi kita kurang?” ujar Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, dikutip.

Ia menjelaskan, institusi militer seperti TNI sudah memiliki persiapan yang matang dalam menghadapi segala situasi, baik dalam pertempuran atau bahkan Pemilu 2024. Jadi tak ada urgensi memperpanjang masa jabatan kepemimpinan TNI atas dasar tahun politik atau Pemilu.

“Jadi tidak head to head dipaling depan, enggak. Membantu kepolisian, tupoksinya itu. Ya sudah clear lah ya,” ujarnya.

- Advertisement -

Hasanuddin menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan untuk memperpanjang masa jabatan Panglima TNI dan KSAD dari pemerintah.

Tambahan informasi, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono akan memasuki masa pensiun pada Desember 2023.

Selain Panglima, masa jabatan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman juga akan memasuki masa pensiun pada tahun ini. Jadi  Presiden Jokowi harus menyiapkan calon Panglima baru untuk mengisi posisi yang akan ditinggalkan oleh Laksamana Yudo di TNI.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Iran Umumkan Kesepakatan Akhiri Konflik dengan AS-Israel

JCCNetwork.id-Wakil Menteri Luar Negeri Iran, Kazem Gharibabadi, mengumumkan bahwa Teheran telah mencapai kesepakatan untuk mengakhiri konflik dengan Amerika Serikat dan Israel. Kesepakatan tersebut disebut mencakup...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER