JCCNetwork.id- Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, terkait dugaan kasus korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2012, telah memicu gelombang kontroversi di kalangan tokoh-tokoh hukum dan politik tanah air.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, dalam tanggapannya melalui akun Twitternya @hamdanzoelva, menyuarakan kebingungannya terkait pemanggilan ini. Meskipun KPK berpendapat bahwa pemanggilan Cak Imin bukan merupakan tindakan politisasi, Hamdan Zoelva mengajukan pertanyaan mengapa kasus yang telah berumur 12 tahun tiba-tiba baru kembali mencuat deras saat ini?
“Tapi logika sederhana, terasa aneh. Kenapa kasus 12 tahun lalu baru dibuka kembali? Kalau diproses kenapa Cak Imin baru dipanggil sekarang?” tulis akun Twitternya @hamdanzoelva, dikutip Rabu (6/9/2023).
Namun, kontroversi tidak hanya terkait dengan waktu pemanggilan. Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa isu ini tidak sekadar masalah hukum semata, melainkan juga melibatkan aspek moral dan kemanusiaan.
Kendati Cak Imin hanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini, namun pemanggilan itu menimbulkan spekulasi di tengah publik, terutama setelah pengumuman deklarasi maju sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan. Sebagian masyarakat merasa bahwa pemanggilan ini mungkin terkait dengan dinamika politik yang sedang berlangsung.
“Persoalan ini bukan saja hukum an sich, kaca mata kuda. KPK boleh menyatakan hukum harus ditegakkan, kepada siapa pun. Tapi hukum punya hati dan jiwa. Hati yang melihat kondisi, situasi dan rasa keadilan,” tulis Hamdan Zoelva.



