Kisah Cinta Berujung Kejahatan: Pasangan Penipu Kedok Penumpang Taksi Online

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id– Sejoli berinisial SR (35) dan AR (21) diciduk tim jajaran Polsek Tambora lantaran terlibat dalam kasus penipuan dan pencurian belasan ponsel milik sopir taksi online di wilayah Jakarta Barat.

Aksi jahat ini terbongkar ketika salah satu korban berinisial MR mengadu ke Polsek Tambora. Dalam pengaduan ini korban bercerita bahwa, peristiwa pencurian itu terjadi di Gang Terate Raya, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, pada Selasa (18/7/2023).

- Advertisement -

Kapolsek Tambora, Putra Pratama menjelaskan, kronologi ini, bermula dari ada pesanan taksi online masuk melalui aplikasi dengan alamat titik jemput di salah satu Polsek di Jakarta Barat dengan tujuan Mangga Besar, Tamansari.

 

Setelah itu, MR langsung bergerak ke lokasi pelaku. Setibanya disana pelaku SR mengaku sebagai anggota kepolisian.
Dalam perjalanan, pelaku meminta MR untuk menepikan kendaraannya. Kepada korban, SR mengaku bertugas di Polres Metro Jakarta barat.

- Advertisement -

“Setibanya di Jalan Terate Raya, Tambora, Jakarta Barat tersangka meminta berhenti dan meminjam HP korban untuk menghubungi kekasihnya sambil sedikit membuka pintu mobil,” tutur Putra.

Ketika korban lengah, pelaku langsung kabur ke permukiman dengan membawa ponsel yang digenggamnya.

Kata Putra, korban sempat mengejar SR, namun gagal. Singkat cerita pelaku mulai mengetahui diintai polisi, pelaku SR dan AR kabur selama tujuh hari dengan cara berpindah-pindah hotel.

 

“Hingga pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 tepatnya pada jam 01.30 WIB mereka berhasil kami tangkap saat sedang berada di sebuah hotel di Tanjung Duren, Jakarta Barat,” lanjut dia.

Pelaku sejoli itu mengaku sudah 15 melakukan aksi penipuan dan penggelapan di Tambora, Cengkareng, Kalideres, Tanjung Duren, serta Penjaringan. AR berperan memesan taksi online via aplikasi dengan akun palsu.

“Handphone para korban digadai pelaku di Pegadaian dengan menggunakan KTP orang lain. Uang hasil gadai handphone korban digunakan pelaku SR untuk membeli sabu, dan digunakan bersama kekasihnya,” ucapnya Putra.

Dalam penangkapan kedua pelaku,polisi berhasil menyita sembilan ponsel milik korban.

 

Lantaran telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana narkotika. Keduanya akan dibebankan dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana empat tahun penjara

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Skema APBN 2026 Dinilai Kabur, MBG dan Batas Dana Pendidikan Dipersoalkan

JCCNetwork.id- Ketua Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Bivitri Susanti, mengkritisi keberadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak semestinya dimasukkan ke dalam...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER