Terungkapnya Sindikat Penjualan Organ Ginjal

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Polda Metro Jaya sudah menetapkan 12 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual organ ginjal di Kamboja. Dari ke-12 tersangka itu, seorang di antaranya adalah oknum polisi.

“Sampai hari ini tim sudah menahan 12 tersangka. Rinciannya sembilan tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (20/7).

- Advertisement -

Selanjutnya lagi, terus Kapolda Karyoto, satu tersangka yang berperan sebagai penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja.

“Dua tersangka terakhir berada di luar sindikat, ada oknum instansi Polri,” Kapolda Karyoto berujar.

Terkait keterlibatan oknum Polri ini, terus Kapolda Karyoto, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Termasuk bagaimana oknum tersebut bisa meloloskan korban sampai ke luar negeri.

- Advertisement -

“Dalam pengembangan terhadap siapa pihak yang terlibat nanti, kita akan terus membuka. Bagaimana proses terjadinya perekrutan, mencari korban, kemudian membawa korban dan meloloskan korban sehingga sampai ke luar negeri, ini sedang kita dalami,” paparnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Polisi Usut Dugaan Pemerkosaan

JCCNetwork.id — Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial R, yang menjadi pengungsi akibat gempa di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT),...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER

KPK Periksa Dirut PT MSA

Lazio Sempurna di Serie A

Garuda Muda Puncaki Grup H

Kemarau Rusak Sawah Pandeglang