JCCNetwork.id – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Barat terungkap setelah penangkapan dua pelaku oleh kepolisian. Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hasoloan Situmorang, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan seorang korban berinisial J.
Korban mengaku kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman rumah pada Senin (19/6/2023). Polisi lantas melakukan penyelidikan intensif untuk menemukan pelakunya.
Setelah mengumpulkan keterangan dari CCTV dan para saksi, akhirnya kedua pelaku yang berinisial DAM (20) dan DPP (19) berhasil ditangkap di sebuah kos-kosan di kawasan Duri Kosambi.
“Berdasarkan pemeriksaan pelaku telah lima kali beraksi di wilayah Cengkareng dan Kalideres,” kata Hasoloan.
Penangkapan ini juga dilengkapi dengan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk lima unit sepeda motor hasil curian dan kunci letter T.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.



