JCCNetwork.id – Mabes Polri mengtakan akan menelusuri unsur pidana terkait aktivitas di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Hal itu sejalan dengan rekomendasi yang diberikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena diduga melakukan pelanggaran hukum.
“Kita harus melihat ada pelanggaran pidana di situ (Ponpes Al Zaytun),” ujar Karopenmas Devisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Mabes Polri, Kamis (22/6).
Pasalnya, pihaknya perlu melakukan pengecekan secara lansung ke Ponpes pimpinan Panji Gemilang tersebut. Hal itu pihaknya lakukan untuk mendalami apakah ada unsur pelanggaran pidananya ataukah tidak.
“Ini masalanya adalah kita harus melihat pondok itu secara lansung ya,” jelasnya.
Diketahui, sebelumnya MUI melalui Wasekjen Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah menyampaikan hasil rekomendasi mereka kepada Kementerian/lembaga terkait atas dugaan ajaran menyimpang dari Ponpes Al Zaitun Indramayu tersebut.
Salah satu poin rekomendasi tersebut disebutkan bahwa Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gemilang itu melakukan tindak pidana sehingga perlu diproses hukum.
“Ya rekomendasinya adalah yang pertama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi, maka ini aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum,” kata Ikhsan usai rapat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/6).



