Korlantas Kaji Syarat Sertifikat Bagi Pengemudi, Simak Detailnya

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Korps Lalu Lintas Polri, tengah mengkaji syarat sertifikat bagi pengemudi. Untuk itu belum dapat dipastikan kapan penggunaan syarat tersebut bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM) diterapkan. Demikian Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus sampaikan.

“Kalau ditanya kapan diberlakukan, kami jawab belum karena kami masih mengkaji ini,” ujar Yusri Yunus Kamis (22/6/2023).

- Advertisement -

Persiapan aturan pelaksana harus melibatkan dari unsur bawah hingga pemangku kepentingan. Terutama yang terlibat dalam sertifikasi mengemudi tersebut.

Sertifikat mengemudi ini juga diperoleh dari lembaga pendidikan terakreditasi. Didukung dengan instruktur bahkan yang melatih juga harus bersertifikat dari lembaga berwenang.

Kemudian lembaga pendidikan mengemudi yang mengeluarkan sertifikat  harus memenuhi akreditasi dari sejumlah lembaga, mulai dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendidikan.

- Advertisement -

Lambaga itu juga harus memiliki sertifikat dan telah mengikuti pelatihan instruktur di Indonesia Safety Driving Center (ISDC) yang berada di Serpong, Tangerang, dan dari sejumlah polda.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Swiss vs Kolombia Berlanjut ke Extra Time

JCCNetwork.id – Duel babak 16 besar Piala Dunia 2026 antara Swiss dan Kolombia belum menghasilkan pemenang setelah kedua tim bermain imbang tanpa gol hingga...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER