JCCNetwork.id- Korps Lalu Lintas Polri, tengah mengkaji syarat sertifikat bagi pengemudi. Untuk itu belum dapat dipastikan kapan penggunaan syarat tersebut bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM) diterapkan. Demikian Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus sampaikan.
“Kalau ditanya kapan diberlakukan, kami jawab belum karena kami masih mengkaji ini,” ujar Yusri Yunus Kamis (22/6/2023).
Persiapan aturan pelaksana harus melibatkan dari unsur bawah hingga pemangku kepentingan. Terutama yang terlibat dalam sertifikasi mengemudi tersebut.
Sertifikat mengemudi ini juga diperoleh dari lembaga pendidikan terakreditasi. Didukung dengan instruktur bahkan yang melatih juga harus bersertifikat dari lembaga berwenang.
Kemudian lembaga pendidikan mengemudi yang mengeluarkan sertifikat harus memenuhi akreditasi dari sejumlah lembaga, mulai dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendidikan.
Lambaga itu juga harus memiliki sertifikat dan telah mengikuti pelatihan instruktur di Indonesia Safety Driving Center (ISDC) yang berada di Serpong, Tangerang, dan dari sejumlah polda.


