Pasutri Cabuli Seorang Anak Dibawah Umur di Jepara

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Pasangan suami istri (Pasutri) warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah berinisial NG (30) dan Istrinya NP (27) ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian gegara melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Kedua tersangka tersebut berinisial NG (30) dan NP (27),” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (13/6/2023).

- Advertisement -

Kronologi bermula dari tersangka berniat melakukan hubungan intim tiga orang terhadap istrinya. Perbuayan keji itu terjadi pada 18 Januari 2023. Dengan memaksa korban menyaksikan pasutri itu melakukan hubungan di kamar. NG juga memaksa korban berusia 17 tahun itu agar memenuhi hawa nafsunya.

Tidak hanya itu pelaku NG mengulang kembali perbuatan tidak terpuji terhadap korban dengan ancaman jika korban menolak maka, akan melapor soal hubungan intim yang pernah dia lakukan ke pacarnya.

Pelaku mengaku bahwa perbuatan keji itu berulang kali tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya. Lantaran terus diancama korban mengadu ke Polres Jepara guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

- Advertisement -

Setelah menerima laporan tim Polres Jepara bergerak cepat meringkus pasutri tersebut dirumahnya. NG dan NP akan dijatuhkan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Budi Gunadi Dorong Deteksi Dini Penyakit Hati

JCCNetwork.id- Pemerintah menempatkan penyakit hati kronis sebagai salah satu isu kesehatan yang perlu mendapat perhatian serius menyusul tingginya angka kasus dan kematian yang terjadi...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER