JCCNetwork.id – Komisi I DPR RI, mengingatkan Denny Indrayana untuk belajar lagi. Terutama soal aturan pemakzulan sesuai dengan undang-undang. Demikian kata anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin, usai Denny yang juga mantan Wamenkumham itu, melayangkan surat terbuka kepada DPR.
Ia meminta legislatif menggunakan hak angket untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo yang dinilai cawe-cawe atau melakukan suksesi kepada salah satu bakal calon presiden.
“Tak semudah itu (memakzulkan). Kalau hanya bicara cawe-cawe, presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, kalau Pemilu dan pileg gagal, beliau bertanggung jawab,” kata TB Hasanuddin dikutip.
Pemakzulan, lanjutnya hanya bisa terjadi jika presiden benar-benar terbukti melanggar undang-undang.
“Terutama UUD plus bila terjadi tindakan pidana, seperti korupsi atau apa. Ada prosedur yang dilalui, tidak relevan adanya pemakzulan. Presiden manapun, termasuk, maaf, Pak SBY ikut juga cawe-cawe dalam pemilu dan pilpres,” tutup Hasanuddin.



