Pelayanan SIM Keliling Ditingkatkan, Cek Lokasinya di Sini

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberikan pelayanan SIM melalui Gerai SIM Keliling dan menghentikan sementara pelayanan Samsat Keliling di Provinsi DKI Jakarta pada hari Sabtu (10/6/2023).

Menurut akun Twitter @TMCPoldaMetro, Gerai SIM Keliling berlokasi di:

- Advertisement -

Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), LTC Glodok dan Mal Citraland (Jakarta Barat), Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat). Gerai SIM Keliling ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku bagi golongan tertentu.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di Kantor Samsat yang telah ditentukan.

- Advertisement -

Perpanjangan masa berlaku SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling, melainkan harus dilakukan di kantor Unit Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga harus membayar biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 di lokasi.

Sementara itu, layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta tidak tersedia pada akhir pekan.

Melalui akun Twitter @STNKPoldaMetro, petugas dari kantor penerbitan STNK dan penerbitan TNKB Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyampaikan informasi lokasi pelayanan Samsat Keliling yang tersedia di Depok, Tangerang, dan Bekasi, sebagai berikut:

Tangerang:

– Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat setempat, Apartemen Ayodhya, dan Pasar Anyar (pukul 08.00-11.00 WIB)

– Ciledug: Halaman parkir Samsat Ciledug, Rumah Kantor (Rukan) Pasar Segar (Fresh Market) Green Lake City Ketapang, Cipondoh (pukul 08.00-12.00 WIB)

– Kota Tangerang Selatan: Halaman parkir Samsat Serpong (pukul 08.00-11.30 WIB) dan ITC BSD (pukul 14.00-16.00 dan 16.00-20.00 WIB)

– Kota Tangerang Selatan: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat (pukul 09.00-11.00 WIB)
Kabupaten Tangerang: Pasar Intermoda, halaman G Town Square (pukul 08.00-11.30 WIB)

Bekasi dan Depok:

– Kota Bekasi: Halaman parkir Kantor Kecamatan Bekasi Barat (pukul 08.00-11.00 WIB)

Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat setempat (pukul 08.00-11.00 WIB)

Sebelum mengunjungi Gerai SIM Keliling dan Samsat Keliling, pemohon diharapkan menyiapkan persyaratan yang diperlukan. Seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan yang telah diisi, serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi gerai.

Untuk perpanjangan masa berlaku STNK, masyarakat diminta membawa persyaratan seperti KTP, BPKB, dan STNK beserta fotokopi masing-masing.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor kendaraan, pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

BNPB Catat Karhutla dan Banjir Dominasi Bencana

JCCNetwork.id- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan serangkaian kejadian bencana yang melanda sejumlah wilayah Indonesia dalam kurun 21 hingga 22 April 2026. Dalam periode...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER