JCCNetwork.id- Ketua Lembaga Ekonomi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Haji Sutrisno Lukito Disastro, lantang menyuarakan pemberantasan mafia hukum akhirnya menjadi korban kriminalisasi. Haji Sutrisno dijerat kasus hukum tanpa dasar yang jelas, janggal dan penuh intrik. Demikian kata Amanah Abdi, Mahasiswa Fakultas Hukum UIN Syarif Hidayatullah sekaligus kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat.
“Kriminalisasi merupakan tindakan yang mesti dihapuskan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari janggalnya motif jeratan hingga tuduhan. Hal ini menjadi penghambat bagi masyarakat yang ingin menyuarakan kebenaran,” kata Amanah Abdi, dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).
“Penegakan hukum yang diwarnai oleh “mafia hukum” pada wajah peradilan menimbulkan banyak masalah. Stabilitas hukum di Indonesia tengah menjadi sorotan di masyarakat. Dalam beberapa kasus, kondisi tersebut kerapkali ditenggarai oleh kelompok yang disebut sebagai “mafia hukum” tambahnya.
Hal senada, Azhar Nizam selaku pegiat dan aktivis hukum menyatakan, perbuatan mafia tanah dalam memanipulasi persoalan hukum dalam bidang pertanahan telah menimbulkan permasalahan baru yang akan menjadi bom waktu bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Maka dengan ini kami meminta kepada pemerintah pusat, terutama Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, dan lebih lagi Presiden Republik Indonesia agar dapat mengevaluasi, memantau, dan menyelesaikan permasalahan “mafia hukum” tersebut,” pungkasnya.



