JCCNetwork.id- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperkuat pengawasan sejak tahap awal keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk perekrutan warga Indonesia untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia.
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya modus perekrutan yang menawarkan pekerjaan sipil atau nonmiliter kepada calon korban. Namun, setelah tiba di negara tujuan, mereka justru menghadapi situasi yang berbeda dari janji awal dan mengalami kesulitan untuk kembali ke Tanah Air.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pencegahan TPPO harus dilakukan sejak sebelum calon korban meninggalkan Indonesia. Menurut dia, penanganan tidak cukup hanya mengandalkan upaya penyelamatan ketika WNI sudah berada di luar negeri dan terjebak dalam situasi yang membahayakan.
Pernyataan tersebut disampaikan Hendarsam seusai menghadiri kegiatan diseminasi Kebijakan Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC pada Selasa (20/10/2026).
Ia menjelaskan, salah satu persoalan utama dalam kasus perekrutan WNI untuk menjadi tentara bayaran adalah ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dijanjikan dengan kondisi yang dihadapi korban setelah tiba di negara tujuan.
“Pada saat berangkat ke sana, tawarannya bukan jadi tentara, itu yang jadi masalahnya. Ketika sudah sampai di sana, mereka mau pulang susah. Jadi kami ingin menyelesaikannya bukan di hilir, tapi di hulu,” ujarnya, Selasa (20/10/2026).
Menurut dia, pola tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan perlu diarahkan pada sumber perekrutan. Dengan demikian, pemerintah dapat mempersempit peluang jaringan perdagangan orang untuk menjaring calon korban melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Pengawasan sejak awal juga dinilai penting untuk mencegah keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural. Kedua persoalan tersebut memiliki keterkaitan dengan praktik perekrutan ilegal yang memanfaatkan kebutuhan ekonomi dan minimnya informasi masyarakat mengenai risiko bekerja di luar negeri.
Untuk memutus rantai perekrutan ilegal, Ditjen Imigrasi menyiapkan tiga langkah strategis, yakni memperkuat pemberdayaan Desa Binaan Imigrasi, meningkatkan patroli siber berbasis teknologi, serta memperluas penegakan hukum melalui kerja sama lintas negara.
Ketiga langkah tersebut dirancang untuk menyasar berbagai tahapan perekrutan, mulai dari pencegahan di lingkungan masyarakat, pemantauan penawaran pekerjaan ilegal di ruang digital, hingga penindakan terhadap pihak-pihak yang berada di balik jaringan TPPO.
Pemberdayaan desa menjadi benteng pencegahan
Hendarsam menjelaskan, program Desa Binaan Imigrasi menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya perdagangan orang dan risiko keberangkatan ke luar negeri melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.
Dalam pelaksanaannya, petugas imigrasi pembina desa (Pimpasa) ditempatkan di wilayah-wilayah yang dinilai rawan menjadi lokasi perekrutan korban TPPO. Kehadiran petugas di tingkat desa diharapkan dapat memperkuat edukasi sekaligus mendorong masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan dari pihak yang tidak jelas.
Melalui pendekatan tersebut, masyarakat akan memperoleh informasi mengenai prosedur bekerja di luar negeri, potensi penipuan berkedok lowongan kerja, serta konsekuensi yang dapat muncul apabila seseorang berangkat tanpa perlindungan dan dokumen yang sesuai.
Selain penyuluhan, program Desa Binaan Imigrasi juga diarahkan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat. Salah satu bentuk kegiatan yang disebutkan Hendarsam adalah edukasi ketahanan pangan untuk mendorong masyarakat, khususnya generasi muda, memiliki peluang penghidupan di dalam negeri.
Upaya pemberdayaan ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat sehingga mereka tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan imbalan besar yang tidak disertai informasi memadai mengenai jenis pekerjaan, lokasi penempatan, maupun pihak pemberi kerja.
Pencegahan melalui desa juga dinilai penting karena proses perekrutan kerap dimulai dari lingkungan masyarakat. Dengan meningkatkan kewaspadaan sejak awal, calon pekerja diharapkan dapat memeriksa kebenaran informasi sebelum memutuskan menerima tawaran dan berangkat ke luar negeri.
Patroli siber untuk menekan perekrutan ilegal
Langkah kedua yang ditempuh Ditjen Imigrasi adalah memperkuat patroli siber dengan memanfaatkan teknologi untuk memantau penyebaran iklan perekrutan tenaga kerja ilegal di media sosial.
Menurut Hendarsam, ruang digital menjadi salah satu sarana yang perlu diawasi karena penawaran pekerjaan dapat menjangkau masyarakat secara luas. Informasi yang disampaikan melalui platform digital juga berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan perekrut untuk menarik calon korban dengan janji pekerjaan tertentu.
Karena itu, peningkatan kemampuan teknologi imigrasi diarahkan untuk mendeteksi dan memblokir iklan-iklan perekrutan ilegal yang beredar secara masif di media sosial.
Pengawasan tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan dengan cara menyesatkan. Terlebih, calon korban belum tentu mengetahui bahwa pekerjaan yang ditawarkan memiliki risiko perdagangan orang atau dapat berujung pada penempatan dalam situasi berbahaya.
Melalui patroli siber, pemerintah berupaya memperkuat deteksi dini sebelum proses perekrutan berkembang menjadi keberangkatan yang sulit dibatalkan. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan yang lebih menyeluruh terhadap mobilitas WNI ke luar negeri.
Meski demikian, kewaspadaan masyarakat tetap dibutuhkan. Calon pekerja diimbau untuk tidak langsung mempercayai tawaran pekerjaan yang hanya mengandalkan promosi di media sosial, terutama jika informasi mengenai perusahaan, jenis pekerjaan, kontrak, dan negara tujuan tidak dapat diverifikasi.
Imigrasi gandeng Interpol kejar dalang TPPO
Selain pencegahan di tingkat masyarakat dan pengawasan ruang digital, Ditjen Imigrasi juga memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan perekrutan ilegal.
Hendarsam mengungkapkan, pihak yang mengendalikan perekrutan tidak selalu berada di Indonesia. Dalam sejumlah pola kejahatan, aktor utama justru berada di luar negeri dan memanfaatkan orang-orang tertentu di dalam negeri untuk mencari serta menjaring calon korban.
Kondisi tersebut membuat penanganan TPPO membutuhkan koordinasi lintas negara. Penindakan yang hanya menyasar orang-orang di tingkat pelaksana dinilai belum cukup untuk memutus jaringan apabila pihak yang mengatur dan mengendalikan perekrutan masih bebas beroperasi.
Oleh sebab itu, Ditjen Imigrasi melakukan profiling atau pemetaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perekrutan, sekaligus mendorong penindakan terhadap agen yang menjerat calon korban.
Imigrasi juga menjalin kolaborasi dengan Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) untuk mengejar para pelaku yang diduga menjadi dalang TPPO.
“Imigrasi berkolaborasi dengan Interpol untuk mengejar para dalang TPPO tersebut,” ujarnya.
Kerja sama lintas negara tersebut menjadi bagian penting dalam menghadapi jaringan perdagangan orang yang beroperasi melampaui batas yurisdiksi nasional. Melalui koordinasi antarlembaga penegak hukum, identifikasi pelaku dan upaya penindakan diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Pendekatan ini sekaligus menegaskan bahwa penanganan TPPO tidak hanya berorientasi pada pengawasan keberangkatan calon pekerja, tetapi juga pada pengungkapan jaringan yang memperoleh keuntungan dari praktik perekrutan ilegal.
WNI yang direkrut menjadi tentara bayaran dipandang sebagai korban
Dalam kasus WNI yang diberangkatkan ke Rusia untuk dipekerjakan sebagai tentara bayaran, Hendarsam menegaskan bahwa mereka merupakan korban berdasarkan perspektif konstitusional yang disampaikannya.
Penegasan tersebut membedakan posisi warga yang diduga menjadi korban perekrutan dari pihak-pihak yang berperan sebagai perekrut maupun agen penyalur.
Menurut Hendarsam, penanganan terhadap warga yang menjadi korban perlu mempertimbangkan bagaimana mereka direkrut dan diberangkatkan, termasuk dugaan adanya janji pekerjaan nonmiliter yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sementara itu, pihak yang terlibat dalam perekrutan dan menjerat calon korban akan menjadi sasaran penindakan hukum.
Pembedaan tersebut penting agar upaya pemberantasan TPPO tidak hanya berfokus pada orang yang telah berada di luar negeri, tetapi juga mengungkap pihak yang diduga memanfaatkan mereka melalui informasi pekerjaan yang menyesatkan.
Kesulitan korban untuk kembali ke Indonesia setelah tiba di negara tujuan turut menjadi alasan penguatan pencegahan sejak tahap awal. Ketika seseorang sudah berada dalam situasi yang membatasi kebebasan atau menyulitkan kepulangannya, proses penanganan dapat menjadi lebih rumit karena melibatkan otoritas negara lain.
Dengan strategi yang mencakup pemberdayaan masyarakat, patroli siber, serta penegakan hukum internasional, Ditjen Imigrasi berupaya menekan peluang terjadinya perekrutan WNI untuk pekerjaan ilegal maupun praktik yang mengarah pada perdagangan orang.
Penguatan pengawasan dari hulu diharapkan mampu mencegah munculnya korban baru sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan perekrut. Pemerintah juga menempatkan edukasi masyarakat sebagai bagian penting agar calon pekerja dapat mengenali risiko sebelum menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.
Bagi calon pekerja migran, pemeriksaan terhadap legalitas perusahaan, kejelasan kontrak, jenis pekerjaan, dan prosedur keberangkatan menjadi langkah penting sebelum memutuskan bekerja di negara lain. Sementara bagi aparat, pengungkapan pihak yang mengendalikan perekrutan menjadi kunci untuk memutus rantai TPPO hingga ke sumbernya.
























