Menyoal Bulog Masa Depan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Oleh: Yayat Dinar
Ketua Bidang Kajian Strategis dan Isu Nasional, DPP Himpunan Alumni IPB

Berdasarkan Peraturan Pemerintan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG, Pemerintah memberikan tugas yang cukup vital kepada perusahaan terkait dengan ketahanan pangan nasional, dimana pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut meliputi: Pertama, Pengamanan harga pangan pokok beras ditingkat produsen dan konsumen; Kedua, Pengelolaan cadangan pangan pokok beras pemerintah; Ketiga. Penyediaan dan pendistribusian pangan pokok beras kepada golongan masyarakat tertent;. Keempat. Pelaksanaan impor beras dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Kelima. Pengembangan industri berbasis beras, termasuk produksi padi/gabah serta pengolahan gabah dan beras; dan Keenam. Pengembangan pergudangan beras.

- Advertisement -

Selain itu juga, secara spesifik dalam rangka ketahanan pangan nasional, pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada perusahaan untuk melakukan: Pertama. Pengamanan harga pangan lainnya; Kedua. Pengelolaan cadangan pangan pemerintah untuk pangan lainnya; Ketiga. Penyediaan dan pendistribusian pangan lainnya; Keempat. Pelaksanaan impor pangan lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Kelima Pengembangan industri berbasis pangan lainnya; Keenaam. Pengembangan pergudangan pangan lainnya.

Melihat besarnya tugas yang diberikan kepada Bulog, timbul pertanyaan yang sedikit menggelitik, apakah Bulog sudah mampu menjalankan tugas dan fungsi tersebut sesuai dengan yang diharapkan atau hanya sekedar analisis diatas kertas?
Secara harfiah, Perusahaan Umum (Perum) Bulog merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki fungsi ganda, yaitu fungsi sosial dan fungsi komersial. Adapun fungsi sosial Bulog adalah menyelenggarakan tugas pelayanan publik dalam rangka menunjang keberhasilan pelaksanaan kebijakan pangan nasional, yang berkaitan dengan upaya penyediaan pangan, stabilisasi harga pangan, dan pendistribusian pangan, sedangkan fungsi komersial Bulog adalah menyelenggarakan kegiatan ekonomi di bidang pangan atau usaha lain yang memberikan manfaat atau keuntungan kepada stakeholder (negara).

Jika melihat fungsi ganda Bulog tersebut, ada anomaly yang sangat “kontradiktif”, disatu sisi harus menjaga stabilitas harga pangan tetapi disisi lain sebagai Perusahaan harus mampu memberikan keuntungan (profit) kepada negara. Dua sisi inilah yang secara kasat mata menjadi beban tinggi untuk peningkatan kinenrja Bulog kedepan. Sebagai contoh, Bulog bisa menetapkan harga dasar padi (gabah) ditingkat petani, akan tetapi Bulog tidak bisa menjaga stabilitas harga beras dipasaran, yang nota bene harga diatur oleh produsen beras. Perbedaan varietas harga dipasar inilah membuat ketimpangan secara konfrehensif yang berimplikasi terhadap daya beli masyarakat.

- Advertisement -

Selain itu juga, persoalan produksi dan rantai pasok pangan secara nasional masih belum cukup memadai, mengingat banyaknya aturan timpang tindih terkait pelaksanaan dilapangan, hal ini disebabkan belum adanya acuan baku mengenai tata kelola produksi pangan maupun rantai pasok pangan. Seperti diketahui setiap Kementrian dan atau Lembaga, memiliki tugas, program serta kewenangan sesuai dengan tupoksi masing masing, sehingga yang muncul dipublik tidaak adanya Kerjasama (sinergitas) antara Kementrian atau Lembaga tersebut. Sehingga Bulog sebagai Perusahaan (Perum) menjadi ambigu dalam setiap pengambilan Keputusan yang bisa dieksekusi secara cepat dan efektif. Dikarenakan tidak mempunyai kewenangan khusus untuk menjaga produksi pangan maupun menentapkan harga pangan di pasar.

Fenomena inilah yang membuat kita skeptis terhadap Bulog dapat menjal)ankan tugas dan fungsi secara optimal sesuai yang diamanatkan oleh PP No 13 Tahun 2016. Pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana membuat Bulog menjadi sebuah lembaga yang mampu menopang ketahanan pangan sekaligus mampu menjaga produksi dan menjaga stabilitas harga pangan dipasaran?

Arah Bulog Kedepan

Arah Bulog ke depan adalah, bagaimana Bulog mampu menjadi sebuah Lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengatur produksi pangan nasional serta mampu menjaga stabilitas harga pangan nasional, artinya Buloga harus mampu berperan sebagai produsen pangan nasional sekaligus juga pengatur harga pangan dipasaran. Sebagai pengatur produksi pangan nasional, tentu saja Bulog harus mempunyai kemampuan pertama, memetakan potensi setiap daerah dalam memproduksi pangan, artinya Bulog bisa membuat roadmap setiap daerah sesuai dengan potensi masing masing;
kedua, menjaga proses produksi pangan secara berkelanjutan dan berkesinambungan, artinya setiap produk pangan yang dihasilkan harus diatur produksi maupun produktivitas secara kontinyu sehingga tidak tertjadi penumpukan produk dimasa panen, dengan kata lain harus mampu mengatur siklus produksi setiap produk pangan, dengan demikian stok pangan akan terjaga secara kumulatif; Ketiga, tata Kelola distribusi dan pemasaran yang terkoneksi antar daerah uang efektif,; Keempat Bulog mempunyai kemampuan menjaga stok pangan nasional atau pencadangan (buffer stock) bahan pangan secara terintegrasi. artinya jika suatu daerah kekurangan atau kelangkaan bahan pangan, otomatis Bulog bisa mengisi kekosongan tersebut dari daerah lain secara cepat dan efektif sehingga tidak mempengaruhi kondisi pasar.

Sebagai penjaga stabilitas harga pangan nasional, Bulog harus mempunyai kewenangan dalam menetapkan harga pangan secara nasional. Artinya dengan mempunyai kewenangan untuk menetapkan harga setiap produk bahan pangan, Bulog mampu menjaga stabilitas dan kontrol yang kuat terhadap harga setiap komoditi yang beredar dipasaran. Sehingga harga bisa disesesuaikan dengan situasi dan kondisi nasional serta daya beli masyarakat secara holistik. Yang pada akhirnya mampu menjaga dan mengontrol gejolak pasar secara efektif dan efisien.

Kita sebagai warga negara, tentu menginginkan Bulog menjadi garda terdepan dalam program ketahanan pangan nasional serta mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat secara kontinyu dan harga yang sesuai dengan daya beli. Oleh karena itu diperlukan Kerjasama yang konfrehensif dan sinergisitifitas diantara stackholder (Pemerintah, Petani serta Masyarakat).
Selain itu juga, posisi dan kedudukan Bulog mesti dibawah Presiden, sehingga bisa secara langsung berkoordinasi serta bertanggung jawab secara penuh kepada Presiden.

Payung Hukum

Jika menginginkan peran Bulog mandiri dan kuat dimasa depan, sudah sewajarnya kita mendorong pemerintah dan DPR berinisiatif membuat UU yang mengatur tugas, peran dan fungsi Bulog, jadi tidak hanya sebatas PP atau peraturan lainnya. Sehingga dengan UU tersebut memberikan kewenangan yang signifikan kepada Bulog dalam menjalankan fungsi ketahanan pangan nasional serta mampu menjadi regulator dalam penetapan harga pangan nasional.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Prabowo Jaga Utang 40 Persen, Defisit Tetap 3 Persen

JCCNetwork.id- Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga disiplin fiskal di tengah upaya mempertahankan pertumbuhan ekonomi nasional. Presiden Prabowo Subianto menargetkan rasio utang tetap terkendali di kisaran...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER