Polda Metro Jaya: Richard Lee Belum Ajukan Penangguhan Penahanan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Polda Metro Jaya menyatakan hingga kini belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum dokter Richard Lee, yang saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Kasus tersebut dilaporkan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal dengan nama Doktif.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan hingga Senin (9/3/2026) belum ada permohonan resmi dari tim hukum tersangka terkait penangguhan penahanan.

- Advertisement -

“Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dikutip Senin (9/3/2026).

Menurut Budi, selama menjalani proses hukum, Richard Lee ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya bersama para tahanan lainnya. Kepolisian memastikan seluruh hak dasar tersangka tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk hak untuk menjalankan ibadah selama bulan Ramadan.

Ia menegaskan pihak kepolisian memberikan fasilitas yang sama kepada Richard Lee sebagaimana tahanan lain yang sedang menjalani proses penyidikan. Hal itu mencakup kesempatan menjalankan ibadah puasa serta makan sahur.

- Advertisement -

“Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur. Hingga saat ini tidak terdapat keluhan yang disampaikan,” ujar dia.

Penahanan terhadap Richard Lee dilakukan setelah penyidik memeriksanya pada Jumat (6/3/2026). Keputusan penahanan tersebut diambil setelah penyidik menilai tersangka tidak kooperatif dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Budi menjelaskan, salah satu alasan penahanan adalah tindakan Richard Lee yang dianggap menghambat proses penyelidikan. Penyidik mencatat tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026.

“Berdasarkan pertimbangan, tindakan tersangka DRL dinilai menghambat penyidikan,” ungkap Budi.

Pada hari yang sama ketika seharusnya menjalani pemeriksaan, Richard Lee justru diketahui melakukan siaran langsung melalui akun media sosial TikTok miliknya. Kondisi tersebut dinilai penyidik sebagai bentuk ketidakhadiran tanpa penjelasan yang jelas kepada pihak kepolisian.

“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan siaran langsung pada akun TikTok,” imbuhnya.
Selain itu, kata Budi, Richard juga mangkir dari wajib lapor.

Selain itu, polisi juga mencatat Richard Lee tidak memenuhi kewajiban lapor yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik. Ia disebut tidak hadir pada jadwal wajib lapor pada Senin (23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026).

“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” ujar Budi.

Menurut Budi, ketidakhadiran tersebut juga tidak disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada penyidik. Karena itu, langkah penahanan dinilai perlu dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.

Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Polisi menyatakan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

Sementara itu, pihak kepolisian juga memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik masih akan mendalami berbagai keterangan serta alat bukti yang berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Bank Dunia Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI

JCCNetwork.id– Bank Dunia menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 menjadi 5,2 persen, dari perkiraan sebelumnya sebesar 4,8 persen.Revisi tersebut menunjukkan prospek ekonomi nasional...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Kang Dedi Mulyadi Buka Suara soal Etika Insinyur, Akibat Kesalahan Teknik Tak Boleh Dibiarkan!
08:11
Video thumbnail
Usai Bertemu Prabowo, Kepala OJK Kirim Pesan Tegas: Pelanggar Pasar Modal Siap Ditindak
10:08
Video thumbnail
Momen Hakim Arsul Sani Bahas UU KDRT di MK, Tampar Sekali Kok Bisa Kena Pidana 2 Tahun?
08:23
Video thumbnail
98 Kasus Kebakaran Hutan Diusut, Kapolri Segera Umumkan Tersangka #shorts #trending
00:56
Video thumbnail
Kapolri Tegas, 98 Kasus Karhutla Diusut, Tersangka Segera Ditetapkan
08:07
Video thumbnail
Sherly Tjoanda Tampak Bete Gegara Mau Jawab Kritik DPRD Maluku Utara, Malah Dilarang Bicara
09:52
Video thumbnail
Nanik Deyang Puji Prabowo, Bagikan Becak Listrik Sejak Sebelum Jadi Presiden
13:32
Video thumbnail
Pertalite RON 90 Disebut Minus, Bahlil Ungkap Stok BBM RI Cukup untuk 20 Hari
04:54
Video thumbnail
Imbas Gejolak Eropa, Menkeu Suahasil Ungkap Langkah Pemerintah Jaga Ekonomi Indonesia
11:52
Video thumbnail
Momen Prabowo Hormat Terakhir kepada Mendiang Jenderal Subagyo H.S.
02:38
Video thumbnail
Bahlil Beberkan Kondisi Stok BBM Nasional hingga Bali di Tengah Lonjakan Harga Minyak
05:02
Video thumbnail
Sidang Ijazah Gibran Berujung Aduan, Tukang Sumur Minta 9 Hakim Disanksi #shorts #trending
02:00
Video thumbnail
Rosan Ungkap Investasi Rp3.923 Triliun di Era Prabowo, Jutaan Pekerja Terserap #shorts #trending
01:59
Video thumbnail
Rosan Ungkap Investasi Era Prabowo Capai Rp3.923 Triliun, Jutaan Tenaga Kerja Terserap
15:48
Video thumbnail
Kapolri Blak-blakan Bongkar Dugaan Keterlibatan Pihak Asing di Balik Kasus Karhutla #shorts
00:57
Video thumbnail
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Airlangga-Suahasil Ungkap Kondisi Ekonomi RI
11:36
Video thumbnail
Kapolri Ungkap Dugaan Ada Pihak Asing Terlibat Kasus Karhutla
08:07
Video thumbnail
Menko Polkam dan Kapolri Segera Ungkap Korporasi Terduga Pelaku Karhutla
08:36
Video thumbnail
Ijazah Gibran Terus Disorot, Pelapor Heran Denny Indrayana Cs Tak Persoalkan Pendidikan Prabowo
09:18
Video thumbnail
Tukang Sumur Adukan 9 Hakim MK ke MKMK, Minta Diberi Sanksi Imbas Sidang Ijazah Gibran
10:10

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER