JCCNetwork.id- Polda Metro Jaya menyatakan hingga kini belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum dokter Richard Lee, yang saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Kasus tersebut dilaporkan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal dengan nama Doktif.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan hingga Senin (9/3/2026) belum ada permohonan resmi dari tim hukum tersangka terkait penangguhan penahanan.
“Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dikutip Senin (9/3/2026).
Menurut Budi, selama menjalani proses hukum, Richard Lee ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya bersama para tahanan lainnya. Kepolisian memastikan seluruh hak dasar tersangka tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk hak untuk menjalankan ibadah selama bulan Ramadan.
Ia menegaskan pihak kepolisian memberikan fasilitas yang sama kepada Richard Lee sebagaimana tahanan lain yang sedang menjalani proses penyidikan. Hal itu mencakup kesempatan menjalankan ibadah puasa serta makan sahur.
“Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur. Hingga saat ini tidak terdapat keluhan yang disampaikan,” ujar dia.
Penahanan terhadap Richard Lee dilakukan setelah penyidik memeriksanya pada Jumat (6/3/2026). Keputusan penahanan tersebut diambil setelah penyidik menilai tersangka tidak kooperatif dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Budi menjelaskan, salah satu alasan penahanan adalah tindakan Richard Lee yang dianggap menghambat proses penyelidikan. Penyidik mencatat tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026.
“Berdasarkan pertimbangan, tindakan tersangka DRL dinilai menghambat penyidikan,” ungkap Budi.
Pada hari yang sama ketika seharusnya menjalani pemeriksaan, Richard Lee justru diketahui melakukan siaran langsung melalui akun media sosial TikTok miliknya. Kondisi tersebut dinilai penyidik sebagai bentuk ketidakhadiran tanpa penjelasan yang jelas kepada pihak kepolisian.
“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan siaran langsung pada akun TikTok,” imbuhnya.
Selain itu, kata Budi, Richard juga mangkir dari wajib lapor.
Selain itu, polisi juga mencatat Richard Lee tidak memenuhi kewajiban lapor yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik. Ia disebut tidak hadir pada jadwal wajib lapor pada Senin (23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026).
“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” ujar Budi.
Menurut Budi, ketidakhadiran tersebut juga tidak disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada penyidik. Karena itu, langkah penahanan dinilai perlu dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.
Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Polisi menyatakan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Sementara itu, pihak kepolisian juga memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik masih akan mendalami berbagai keterangan serta alat bukti yang berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz.



