Menkeu Tegaskan Pajak THR Swasta Tetap Berlaku

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pemotongan pajak terhadap tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja sektor swasta tetap mengikuti aturan perpajakan yang berlaku. Sementara itu, pajak THR bagi aparatur sipil negara (ASN) ditanggung oleh pemerintah sehingga pegawai negeri menerima THR secara utuh tanpa potongan pajak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa sistem perpajakan dijalankan dengan prinsip keadilan dan tidak membedakan perlakuan di luar ketentuan yang sudah diatur dalam regulasi. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas sorotan publik terkait potongan pajak THR bagi karyawan swasta.

- Advertisement -

“Kami akan menjalankan perpajakan yang cukup fair,” kata Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu, 7 Maret 2026.

Menurut dia, kebijakan pajak THR bagi ASN berbeda karena mereka bekerja di instansi pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah sebagai pemberi kerja menanggung pajak penghasilan atas THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara.

Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah sebagai pemberi kerja bagi pegawai di sektor publik. Oleh sebab itu, perlakuan serupa tidak secara otomatis diterapkan pada sektor swasta.

- Advertisement -

Ia menyarankan para pekerja di sektor swasta yang memiliki aspirasi terkait kebijakan THR untuk menyampaikannya kepada manajemen perusahaan masing-masing.

“Untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya. Jadi, kalau swasta protes, protes ke bosnya,” tambah dia.

Lebih lanjut, Purbaya menilai perubahan kebijakan secara khusus untuk satu kelompok pekerja akan sulit dilakukan. Pasalnya, regulasi perpajakan harus berlaku secara menyeluruh dan tidak dibuat secara parsial hanya untuk memenuhi kepentingan pihak tertentu.

“Susah kan kita mengubah peraturan parsial ini untuk memenuhi satu pihak saja,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa mekanisme pemotongan pajak atas THR sebenarnya tidak mengalami perubahan signifikan. Menurutnya, kebijakan yang berlaku saat ini justru dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam mengatur kewajiban perpajakannya.

Bimo menjelaskan bahwa penerapan tarif efektif rata-rata atau TER bertujuan untuk membagi beban pajak secara lebih merata setiap bulan sepanjang tahun. Dengan mekanisme tersebut, kewajiban pajak tidak menumpuk pada satu periode tertentu.

“Sebenarnya nggak ada masalah, justru itu memudahkan wajib pajak untuk membagi beban secara per bulan,” kata Bimo.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, THR dikategorikan sebagai bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 21. Karena itu, penerimaan THR tetap menjadi dasar penghitungan pajak sebagaimana penghasilan lainnya.

Ketentuan mengenai mekanisme penghitungan pajak atas THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pemotongan pajak atas penghasilan pegawai, termasuk THR, menggunakan sistem tarif efektif rata-rata yang terbagi ke dalam tiga kategori.

Ketiga kategori tersebut meliputi TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C. Pengelompokan tersebut didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dipengaruhi oleh status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.

Tarif pajak yang diterapkan dalam sistem tersebut berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada tingkat penghasilan yang diterima pegawai setiap bulan.

Sementara itu, pemerintah juga menerapkan aturan khusus bagi aparatur negara, termasuk ASN, TNI, dan Polri. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruan yang dilakukan pada 2025 dan 2026, pemerintah menetapkan bahwa Pajak Penghasilan atas THR serta gaji ke-13 bagi aparatur negara ditanggung oleh negara.

Dengan kebijakan tersebut, aparatur negara menerima THR secara penuh tanpa adanya potongan pajak dari penghasilan yang mereka terima.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Heboh 19 Ribu Sapi Sehari Buat Program MBG, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya 

JCCNetwork.id- Jadi ceritanya begini. Bayangkan satu pagi kamu bangun, buka berita, lalu membaca angka yang bikin dahi langsung berkerut: 19 ribu ekor sapi per...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER