Ahok Bersaksi di Sidang Korupsi LNG Pertamina

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahja Purnama, memenuhi panggilan sidang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3).

Basuki yang akrab disapa Basuki Tjahja Purnama tiba sekitar pukul 09.57 WIB. Ia mengenakan batik hitam putih dan langsung memasuki area gedung pengadilan. Kehadirannya menjadi sorotan karena perkara ini berkaitan dengan kebijakan strategis pengadaan LNG Pertamina pada periode 2011–2021.

- Advertisement -

Sebelum memasuki ruang sidang, Ahok sempat menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia menegaskan akan memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya. “Ya kita tunggu jawab pertanyaan aja yang bisa kita jawab sesuai fakta aja,” ujar Ahok.

Sidang kali ini merupakan bagian dari pemeriksaan saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam kontrak pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL). Jaksa penuntut umum mendakwa dua pejabat terkait, yakni Hari Karyulianto dan Yenni Andayani, atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dinilai merugikan keuangan negara.

Hari Karyulianto didakwa terlibat dalam proses pengadaan LNG yang disebut tidak melalui tata kelola dan pedoman pengadaan internasional sebagaimana mestinya. Ia juga disebut tetap melanjutkan proses pembelian LNG dari perusahaan yang terafiliasi dengan Cheniere Energy tanpa dukungan kajian komprehensif.

- Advertisement -

Sementara itu, Yenni Andayani yang menjabat sebagai Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, diduga mengusulkan penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler terkait kontrak jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dengan CCL. Penandatanganan tersebut disebut tidak didahului analisis keekonomian, penilaian risiko, maupun mitigasi risiko yang memadai.

Jaksa menyebut, kontrak pembelian LNG dilakukan tanpa kepastian pembeli akhir yang telah terikat perjanjian, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian finansial besar. Berdasarkan perhitungan auditor, kerugian negara dalam perkara ini mencapai 113,84 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp1,77 triliun.

Dalam dakwaan juga disebutkan adanya aliran keuntungan kepada sejumlah pihak. Salah satunya mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Karen Agustiawan, yang disebut menerima Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS. Selain itu, CCL juga disebut memperoleh keuntungan hingga 113,84 juta dolar AS dari kontrak tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pendalaman keterangan saksi dan pemeriksaan bukti tambahan. Proses persidangan diharapkan dapat mengurai secara terang dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan LNG yang melibatkan pejabat di lingkungan Pertamina tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Arus Mudik Mulai Ramai, Tiket KA dari Jakarta Terjual 62 Persen

JCCNetwork.id- Jumlah penumpang kereta api yang berangkat dari wilayah operasional PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mengalami peningkatan signifikan menjelang...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Reaksi WNA Selepas Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Dokumennya #shotrs #trending
01:05
Video thumbnail
🔴[LIVE] Nasib Guru-Guru Madrasah Swasta dan Negeri
01:59:03
Video thumbnail
Temui Jokowi, Rismon Minta Maaf Soal Tudingan Ijazah Palsu
08:40
Video thumbnail
Puan Sebut Ibadah Haji Tetap Jalan Meski ada Konflik di Timur Tengah
10:58
Video thumbnail
Salinan dari 🔴[LIVE] Gus Yaqut Resmi Ditahan, KPK Bongkar Semuanya
01:21:21
Video thumbnail
Salinan dari 🔴[LIVE] Gus Yaqut Resmi Ditahan, KPK Bongkar Semuanya
01:21:21
Video thumbnail
🔴[LIVE] Gus Yaqut Resmi Ditahan, KPK Bongkar Semuanya
01:23:19
Video thumbnail
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji #breakingnews #shotrs
01:29
Video thumbnail
🔴[LIVE] Komisi II DPR Undang Jimly, Mahfud MD Hingga Refly Harun, Kenapa Ya?
01:22:16
Video thumbnail
Roy Suryo Respons soal Rismon Sianipar Ajukan RJ: Semoga Dapat Hidayah
09:14
Video thumbnail
Nasib Kejelasan SK dan Penempatan Guru Passing Gra
09:35
Video thumbnail
🔴[LIVE] Komisi II DPR Undang Jimly, Mahfud MD Hingga Refly Harun, Ada Apa Ya?
15:04
Video thumbnail
Roy Suryo soal Rismon Minta RJ: Kita Tak Mundur 0,1% Pun #shorts #roysuryo #rismon
01:01
Video thumbnail
Bagaimana dengan Nasib Guru Passing Grade #shotrs #trending
01:26
Video thumbnail
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi dan Keluarga
03:37
Video thumbnail
Rismon Sianipar Resmi Minta Maaf ke Jokowi #shotrs #trending
02:48
Video thumbnail
Seorang wanita di Sukabumi diduga menjadi korban penc*bulan dan Penyerangan #shotrs #sukabumi
00:54
Video thumbnail
Dua Momen Menegangkan Truk Terguling dan Pick Up Jumping #shotrs #trending
01:08
Video thumbnail
Gegara Rebutan Lahan Parkir, 5 Orang jadi Korban Pembacokan OTK
08:08
Video thumbnail
Waspada Saat Transaksi! Sopir Truk dan Kurir Alami Kejadian Tak Terduga #shotrs #trending
01:00

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER