JCCNetwork.id- Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Dalam amar putusannya, hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2,9 triliun. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama lima tahun.
“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2) dini hari.
Majelis menilai perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Dalam perkara yang sama, majelis juga menjatuhkan vonis terhadap sejumlah pihak lain, termasuk jajaran Direksi PT Pertamina Patra Niaga dengan hukuman sembilan hingga sepuluh tahun penjara.


